Medan-Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Polisi juga menangkap seorang kurir narkoba, berinisial AH (39), berprofesi sebagai petani, salah satu teman nya Inisial SF berasil melarikan Diri warga Lhoksukon, Kecamatan Lapang, Provinsi Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, sebelum menyergap kurir sudah melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Begitu mendapat informasi narkoba akan bergerak menuju Medan, Polisi membuntuti mobil Toyota Avanza berwarna silver Nopol BL 1310 KZ.
Tepatnya di Kabupaten Langkat, Minggu 23 Februari, tim khusus Direktorat Narkoba langsung menyergap kurir narkoba dan menangkapnya.
Namun satu kurir melarikan diri ke perkebunan kelapa sawit sekitar, meski sempat dikejar hingga ke area perkebunan.
Begitu diperiksa Mobil tersebut, Polisi berasil menemukan dua koper dibalut dengan karung yang diletakkan di belakang kursi mobil.
Saat dibuka, ternyata di dalam koper tersebut berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 56 Kilogram.
Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolresta Deli Serdang ini menerangkan, barang haram tersebut dibawa dari Provinsi Aceh, menuju ke Kota Medan.
Kemungkinan, akan diedarkan selama bulan Ramadan oleh bandar dan kurir.
Pengakuan kurir berinisial AH, dia berangkat dari Aceh menuju Medan bersama rekannya berinisial SF. Namun rekannya berhasil melarikan diri dan dia tertangkap.
"Berdasarkan arahan bapak Kapolda kita terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkoba. Jadi kita, mengantisipasi baik pengiriman narkoba dari daratan, udara, maupun melalui laut."pungkasnya, tutup.
Reporter : Permadi Nata Negara,SH