Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Sergai diduga lakukan pembiaran kegiatan penambangan tanah secara ilegal terpantau masih beroperasi

Rabu, 19 Maret 2025 | Maret 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-19T16:54:16Z


 Sergai,-Sebelumnya telah dikonfirmasi pada Februari 2025 Terkait rutinitas kegiatan penambangan tanah urug secara ilegal masih tetap beroperasi Sampai saat ini sesuai pantauan pihak media online ontvcom pada Rabu 19 Maret 2025.

Adapun 8 TKP Tambang ilegal antara lain,
Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai.

Masalahnya, Polres Sergai tidak lakukan tindakan Police line/penyegelan pada Keempat TKP tersebut, padahal beberapa hari lalu telah di informasikan kepada Pihak Polres Sergai.

Informasi tambang ilegal tersebut Disampaikan ke Pihak Polres melalui Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu, namun belum ada balasannya.

Informasi tambang ilegal tersebut berdasarkan pantauan pihak media jelajahperkara.com dilokasi pada Jumat 21 Februari 2025 lalu tampak beroperasi di aliran sungai tanpa ada plank Izin Usaha Pertambangan.

Kemudian Tambang Tanah Urug (quarry/tanah merah) beropersi di 4 TKP yakni, diperkirakan Ribuan Dumptruck jenis Fuso perhari masuk Kecamatan Sei Rampah, Perbaungan dan Seba Jadi di Sergai wilayah Tugas Polres Sergai, ini berdasarkan temuan tim redaksi jelajahperkara.com kedua TKP tersebut sekitar 20km dari Jalan besar Kecamatan Sei Rampah Sergai.

Sehingga, aktivitas penambangan tanah urug ilegal di 8 lokasi yang dimaksud telah melanggar:

– Undang-Undang Republik IIndonesia Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

– PP 96 Tahun 2021 bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang.

– Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

– Pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .
Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara.
( Tambang Ilegal merupakan kegiatan melanggar hukum atau barang/material hasil perbuatan pidana )

Diharapkan Kapolres Serdang Bedagai dan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Tambang Ilegal di 4 lokasi tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.



Darma Girsang 

×
Berita Terbaru Update