Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Korupsi di RSUD Pancur Batu Tak Kunjung Diproses, Publik Pertanyakan Kinerja Kejatisu

Rabu, 19 Maret 2025 | Maret 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-19T07:36:16Z


Sumut,-Istilah “No Viral, No Justice” atau “Tanpa Viral, Tanpa Keadilan” belakangan ini semakin populer. Frasa ini menggambarkan kekecewaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai hanya bertindak cepat apabila suatu kasus telah viral di media sosial.


Fenomena ini menjadi sorotan sebagai kritik terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten dan sering kali tebang pilih. Harapannya, kasus-kasus hukum yang viral dapat mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan transparan. Namun, prinsip tersebut tampaknya tidak berlaku bagi laporan dugaan korupsi di RSUD Pancur Batu, yang hingga kini belum mendapat penanganan serius dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).


Laporan Tak Diproses Meski Sudah Viral

Sejak 4 September 2024, laporan pengaduan masyarakat atas nama Ismail Efendi terkait dugaan praktik korupsi di RSUD Pancur Batu telah dilayangkan ke Kejatisu. Meski laporan tersebut telah menjadi viral di berbagai media online dan platform media sosial seperti TikTok, Kejatisu diduga masih belum mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Hal ini memunculkan dugaan bahwa Kejatisu “tutup mata” terhadap dugaan praktik korupsi tersebut.


Menurut Bendahara DPC Persatuan Duta Pena Indonesia A Faisal N A Amd. Kom, mengatakan “bentuk kekecewaan nya terhadap Kinerja Kejatisu, menurutnya apakah sesusah itu mencari keadilan? Faisal mengatakan dia yakin diduga sudah banyak Kongkalikong antara Pihak RSUD Pancur Batu dengan Pihak Kejaksaan tinggi sumatera Utara, di sini juga di duga kuat terindikasi adanya SUAP,” ungkapnya.


Upaya wartawan untuk mengonfirmasi dugaan tersebut melalui beberapa pihak Kejatisu tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bapak Idianto selasa 18 Maret 2025 melalui whatsapp dengan nomor +62 812-1096-xxx, Bapak Idianto MEMBLOKIR wartawan. 

serta kepada Kasi Penkum Bapak Adre W Ginting Selasa 18 Maret 2025 melalui whatsapp dengan nomor +62 812-6903-xxxx, mengatakan : Baik pak Akan kita konfirmasi ke bidang terkait.


Publik berharap Kejatisu dapat segera memberikan penjelasan terkait lambannya penanganan kasus ini. Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan tuntutan masyarakat, terlebih kasus ini telah menjadi perhatian luas di media sosial. Fenomena “No Viral, No Justice” seharusnya menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh bergantung pada popularitas suatu kasus di dunia maya.



Darma Girsang 

×
Berita Terbaru Update