Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mafia tanah galian C Reja ex Napiter ,Trimodan Rudi kebal hukum, Kapolrestabes tutup mata

Sabtu, 01 Februari 2025 | Februari 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-01T14:34:10Z

Mobil pengangkut tanah lokasi galian c

Deliserdang ,-Diduga lokasi galian C ilegal di Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di jalan rotan Desa Kampung Kolam, Hal tersebut terpantau awak media ini sejak  (jumat/31januri2025) kemarin.


Warga sekitar yang tidak ingin di sebutkan namanya menjelaskan, apabila Galian C yang diduga ilegal yang berlokasi di Desa Saentis Percut Seituan terus beroperasi kecuali di saat cuaca hujan.


" Kalau hujan mereka gak kerja bang, tapi kalau panas, debu pun bertebaran kemana mana gara gara galian C mereka", ucap warga.


" Dulu si Reza ex Napiter ,Trimo Sama Rudi ini pernah berhenti habis itu main lagi sekarang, yang back up  dari oknum x", pungkasnya.


" Pernah dengar juga dari warga sekitar yang backup ngomong kalau gak ada yang berani memberhentikan mereka, orang polda aj datang langsung balik kanan", sambungnya menirukan ucapan si oknum x yang di duga memback up usaha galian C ilegal tersebut.


Berangkat dari informasi tersebut dan mengcroschek lokasi yang dimaksud, awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Japri Simamora


Melalui pesan WhatsAppnya miliknya,namun tak dijawab.



Diketahui, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara merupakan kawasan strategis nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan Negara.


Dimana ada pertahanan dan keamanan negara, ekonomi dan lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.


Tertuang dalam Peraturan Presiden tentang rencana kawasan strategis Nasional di kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang, 


Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat, mencakup keseluruhannya mulai dari persetujuan lingkungan, perizinan pertambangan serta pengawasan.



Untuk itu diminta pada bapak Kapolda diminta tangkap mafia tanah tersebut karena sudah merugikan negara dan merusak sistem lingkungan.


Darma

×
Berita Terbaru Update