Deliserdang ,- Tim unit Intel Kodim 0204 DS pada tanggal 28 februari 2025 kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil menangkap seorang bandar narkoba dan pemakai barang terlarang jenis sabu-sabu bertempat dijalan bakti 3 desa sekip kec.lubuk pakam kab.deliserdang.
Diketahui bandar narkoba bernama Miswanto umur 51 tahun pekerjaan sebagai buruh harian lepas yang berdomisili di jl.bakti desa sekip kec.lubuk pakam kab.deliserdang.
Adapun kronologi penangkapan tersangka Miswanto berawal dari laporan masyarakat yang mana menyampaikan bahwa diwilayah jalan bakti desa sekip kec.lubuk pakam Deli Serdang marak peredaran narkoba jenis sabu sabu yang diduga adanya oknum TNI yang membekingi pengedar sabu tersebut.
Berdasarkan info tersebut Dansub Intel Kodim Deliserdang Serma Elinto Gultom melaporkan tentang info yang didapat kepada Danunit Intel Lettu Inf Hendra Sahputra.
Tak lama lama kemudian Danunit memerintahkan Dansub Intel kodim DS Serma Elinto Gultom untuk mengumpulkan anggota unit segera menindaklanjuti info dari masyarakat tersebut.
Pukul 17.45 Wib Anggota Unit Intel sebanyak 5 orang personil beserta 5 orang personil Babinsa Koramil 06 Lubuk Pakam dipimpin Dansub Intel Deli Serdang Serma Elinto Gultom menuju Sasaran .
Akhirnya Pada pukul 18.00 Wib Personil tiba disalah satu rumah terduga bertempat di jl bakti II desa sekip kec.Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang,lanjut melaksanakan penangkapan di lokasi dan diamankan BD Narkoba An. Miswanto dan barang bukti diamkan Narkoba Sabu -Sabu ± 5,1 gram
Pada saat penangkapan dilapangan tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI, namun demikian Kodim 0204/DS memandang serius setiap informasi adanya dugaan keterlibatan Oknum TNI. Oleh karena itu, Kodim 0204/DS akan terus mendalami jika ada informasi tentang keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba.
Dari tangan pelaku bandar narkoba tersebut tim unit Intel kodim 0204 DS berhasil mengamankan "Narkoba Sabu -Sabu 40 bungkusan ( paket ) ± 5,1 gram,Hp 1 unit,Dompet 1 buah,Plastik klip ± 20 buah, Ktp ( Kartu tanda penduduk),uang tunai 676.000 Ribu rupiah".
Dan saat ini Tersangka dan barang telah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk di lakukan penahan dan proses lebih lanjut.
Darma Girsang