Deliserdang,- Peredaran narkoba jenis sabu-sabu secara hukum dilarang negara, dan memperburuk kesehatan jika dikonsumsi kemudian merugikan dan meresahkan masyarakat.
Negara melarang keras penyalahgunaan narkoba yakni memakai dan mengedarkan sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Narkotika merupakan extradionari crime (Kejahatan luar biasa) karna menimbulkan penyakit yang sulit disembuhkan narkoba berefek samping terhadap perbuatan buruk bagi pecandu narkoba.
Setelah selama ini Kepolisian dan pemerintahan gencar-gencarnya Memberantas narkoba, namun narkoba masih tetap marak di Kecamatan Sibiru-biru Deliserdang.
Informasi yang diterima oleh redaksi media jelajah perkara bahwa di kecamatan Sibiru-biru Deliserdang yang sedang maraknya Narkoba tersebut saat ini Dibandari oleh Epok Tarigan, Surya Barus dan masih ada bandar-bandar kecil seperti Ucok dan Bores.
Tempat-tempat yang dijadikan sebagai tempat peredaran Narkoba Jenis sabu tersebut di edarkan di berbagi Desa dan ada gang-gang akses masuknya di Kecamatan Sibiru-biru Deliserdang tersebut antara lain,
Peredaran narkoba di Gang Wargo Desa Selamat, Gang Wakaf di Desa Sidodadi dan Citarum Desa Candirejo.
Praktik peredaran narkoba jenis sabu tersebut di pantau oleh awak media jelajahperkara Pada Selama 21 Januari 2025.
Menurut masyarakat setempat, terungkap bahwa masyarakat setempat resah akibat adanya praktik kegiatan Narkoba di kediaman kampung mereka.
Terkait hal tersebut, Polsek biru-biru melalui Kapolsek Biru-biru AKP Natanail Sitepu dan Kanit Reskrimnya telah dikonfirmasi Pada Selasa 21 Januari 2025, tim redaksi masih menunggu jawaban dari Kapolsek dan Kanit Reskrimnya hingga berita ini terbitkan.
Darma