Muara Enim, Bertempat di aula kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Kamis,19/12/2024)telah digelar kegiatan reses anggota DPR RI dari Komisi XI,Wahyu Sanjaya.
Dalam kegiatan reses tersebut dihadiri juga Wakil Bupati terpilih tahun 2025-2030,Ir Hj Sumarni A Yani dan juga anggota DPD RI,Hj Eva Susanti,S.E,M.M, Bupati Muara Enim Masa Bakti 2019-2024,Ir H Ahmad Yani, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Ermanadi, Kapolsek yang diwakili, Komandan Koramil 404-01/Gelumbang yang diwakili,Tokoh masyarakat,BPD dan Kepala Desa kecamatan Gelumbang.
Sebagaimana diketahui, Reses yang merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen sebagai kegiatan diluar kegiatan masa sidang yang bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politik kepada konstituen sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Namun mirisnya, sepertinya Camat Heri Mulyawan memploting waktu dan memonopoli pembukaan pada saat sambutan kegiatan reses.
Alhasil,Dengan waktu yang mepet hanya beberapa pertanyaan maupun usulan yang bisa disampaikan dan itupun setelah pertanyaan 2 kepala desa yang telah di daulat Camat Heri agar mengajukan pertanyaan dan seorang anggota BPD serta perwakilan Warga desa tambangan kelekar kecamatan Gelumbang, Marsidi.
" Kami tidak berbicara panjang karena sebenarnya kami datang untuk mendengarkan aspirasi dan kita siap menampung aspirasi demikian," Sebut Wahyu Sanjaya ketika memberikan sambutan setelah Camat Heri Mulyawan bicara panjang lebar seperti layaknya paparan tanpa mempedulikan waktu yang telah menunjukkan pukul 17.32 WIB mendekati waktu Maghrib.
"Dapat kami sampaikan dan apreasiasi atas kinerja dan kolaborasi positif Camat Heri Mulyawan dengan kepala desa dan masyarakat wilayah Gelumbang namun perlu kita simak bersama dalam beberapa pemangku jabatan sebelumnya sebagai kilas balik dari camat yang sebelumnya pernah menjabat bahwa kami sebagai warga sangat merindukan seorang camat yang berasal dari disiplin ilmu pemerintahan sehingga strata kemampuan akademik dan disiplin ilmu terapan yang sesuai dengan fungsi kepamongan pada tingkat kecamatan," Sebut Marsidi ketika menyampaikan usulan dan pendapatnya sembari menanyakan tentang CDOB Gelumbang.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu Sanjaya menyebutkan tentang aturan perimbangan keuangan pusat dan daerah atas usulan CDOB yang sampai sekarang masih sebagai status moratorium.
" Ada kewenangan yang dimiliki oleh kementrian keuangan dalam memutuskan pertimbangan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan itu menjadi salah satu pertimbangan moratorium CDOB Gelumbang," Sambung Wahyu Sanjaya.
Meskipun belum terjawab secara gamblang atas keinginan agar penunjukan camat Gelumbang berasal dari alumni IPDN sebagai strata dan disiplin ilmu kepemerintahan yang mungkin nantinya akan membawa perubahan dan suasana pemerintah kecamatan menuju perubahan yang lebih baik.
Sebagai informasi,Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa kecamatan adalah
sebuah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum. Kelurahan dalam PP Kecamatan disebutkan sebagai perangkat Kecamatan, kelurahan bukan lagi perangkat daerah, hal ini adalah amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat salah satunya adalah kecamatan meskipun juga ada UU 6 tahun 2014 tentang Desa.
Memang sangat dirasakan anomali pemerintah dalam periode hingga lima tahun belakangan ini keberadaan Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan hingga
Pemerintahan Kabupaten cukup rancu dan sulit sekali untuk dikatakan sebagai penunjukan camat sesuai pokok dan fungsi dan jenjang disiplin ilmu.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan ini disusun untuk menggantikan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan. Dan tidak menutup kemungkinan jika desa lebih menarik untuk diurus daripada Kelurahan, namun bagaimana nanti fungsi kecamatan?.
amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termasuk usulan pemekaran Desa Segayam yang telah memenuhi syarat pemekaran desa
Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat
dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di
Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun
2018 tentang Kecamatan yang ditetapkan tanggal 3 Mei
2018 dan PP 17 tahun 2018 tentang
Kecamatan diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 73 dan Penjelasan atas 17 tahun 2018 tentang Kecamatan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6205
Meskipun waktu yang singkat dan beberapa pertanyaan yang belum sempat ditanggapi,Wakil Bupati terpilih masa bakti 2025- 2030 akan menyampaikan usulan dan pendapat kepada Wahyu Sanjaya.
" Nanti disampaikan dengan Pak Wahyu," Sebut Ir.Hj Sumarni A Yani.
Diakhir kegiatan Reses, Anggota DPR RI Komisi XI Wahyu Sanjaya dan rombongan menyempatkan diri tegur sapa dan bincang akrab dan Poto bersama dengan warga kecamatan Gelumbang.
Alisaiin
Posting Komentar
0Komentar