GUNAKAN HP: Foto terpidana setengah kilo sabu saat menggunakan HP di Lapas Tanjunggusta Medan
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024, yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat.
Sanksi tingkat berat tersebut meliputi, penempatan terpidana dalam sel pengasingan paling lama 12 hari; atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari Aktivis Koalisi Bersatu menggelar unjuk rasa di Mapolda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Medan-Tanjungmorawa, Selasa (3/12). Mereka meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk memproses status daftar pencarian orang (DPO), Hendra Syahputra Sitorus alias Tile yang memiliki peran sebagai penjual sabu 19 kilogram hasil penggelapan barang bukti oleh 11 oknum polisi Tanjungbalai pada Tahun 2021, yang kini menjalani hukuman di Tanjunggusta Medan.
Menurut Koordinator Aksi, Rizky Iswandi mengatakan, mereka sangat kecewa dengan kepolisian karena tidak menindaklanjuti status DPO, Tile walaupun kini dia berstatus terpidana dan menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
“Perlu diketahui, Tile yang menjalani proses hukuman di lapas itu, ditangkap dalam kasus narkoba hasil pengembangan IP dengan barang bukti setengah kilo sabu dan uang Rp100 juta hasil penjualan sabu di Hotel Madani Medan pada Tahun 2022 lalu, bukan perkara 11 oknum polisi itu,” urai Rizky didampingi Koordinator Aksi Rendi Sinaga, Koordinator Lapangan M Rizki Simatupang, Doni Hutagalung, Angga, Putra, dan Ilham SItepu,
Untuk itu, kata Rizky, mereka menyampaikan pernyataan sikap kepada kepolisian agar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melakukan tindakan dan melakukan proses hukum terhadap Tile atas keterlibatannya dalam kasus oknum personel Polres Tanjungbalai.
Kemudian, meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Sumatera Utara agar secepat mungkin memindahkan narapidana Tile ke Lapas Nusakambangan mengingat Tile adalah narapidana “high risk“ resedivis narkoba yang diduga masih aktif dalam bisnis haramnya serta gembong narkoba yg telah lama menjalankan bisnis haramnya.
Dan meminta Bapak Kapolri untuk memerintahkan jajarannya menindak tegas Tile dan melakukan proses hukum terhadap statusnya.
Para pengunjuk rasa kemudian ditemui perwakilan Polda Sumut, Penjabat sementara (PS) Kanit Narkoba Direktorat Narkoba Polda Sumut Juli Purwono AKP. Dia berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi mahasiswa kepada Direktur Narkoba Polda Sumut.
“Masalah DPO Tile di Polda Sumut belum ada kita temukan, meskipun begitu nanti koordinasikan ke Polres Tanjungbalai, termasuk juga usulan pemindahan Tile ke Nusa Kambangan,” kata AKP Juli Purwono.
Usai dari Mapolda Sumut, massa kemudian bergerak menuju Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Putri Hijau Medan. Di sana massa meminta kepada Kantor Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Sumut untuk segera memindahkan tahanan narapidana Tile ke Nusa Kambangan.
Perwakilan Aktivis Koalisi Bersatu kemudian diterima GM Keamanan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Sumut, P Ritonga. Dia juga berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi mahasiswa kepada Kepala Kanwil.
Selanjutnya masa membubarkan diri. “Andai aspirasi kami ini tidak terealisasi kami akan datang dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” pungkas Rizky membubarkan diri.
Penulis darma pimpinan umum
Posting Komentar
0Komentar