MEDAN-Koalisi Mahasiswa Bersatu (KMB) Sumatera Utara (Sumut) Kabupaten Asahan dan Tanjungbalai meminta
kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia agar terpidana Hendra Syaputra Sitorus alias Tile yang sedang menjalani tahanan di Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) Tanjunggusta Kelas 1 Medan segera dipindahkan ke Nusa Kambangan. KMB menilai, Tile hingga saat ini masih dianggap berbahaya karena terpidana kasus narkotika itu diduga masih mengendalikan bisnis narkobanya walau dalam kondisi tahanan Lapas Tanjunggusta Medan.
Hal tersebut disampaikan KMB melalui press realase kepada wartawan yang ditandatangani para ketua organisasi mahasiswa; Mahyuna Ritongan (Ketua Umum LWI), Rizky Iswandi (Ketua KAEM), M Rizky Simatupang (Ketua Umum PAMI), Doni Irfadillah (Ketua Umum GRM), Ilham Sitepu (Ketua Umum AMPD), Syaiful Amri (Ketua Umum GMP), Rendi Ardiansyah (Ketua Umum GRMA).
“Kami juga sudah melayangkan surat permohonan pemindahan Tile ke Nusa Kambangan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Bapak Jenderal Pol Purnawirawan Agus Afrianto SH MH dengan bukti Tile diduga bebas menggunakan handphone di Lapas Tanjunggusta Medan serta rekam jejak kasusnya yang beberapa kali menjadi residivis dalam kasus yang sama,” kata KMB , Selasa (10/12).
KMB juga menjelaskan, bahwa awal perkara terpidana Tile itu ketika disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan nomor perkara 182/pid.Sus/2023/PN Tjb dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang kasus narkotika. Sebelumnya, Tile juga pernah menjalani persidangan kasus narkotika di PN Tanjungbalai dengan nomor perkara 349/Pid.Sus/2018/PN.Tjb.
Artinya Tile telah dua kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
Dan kabar terbarunya, ada lagi kasus Tile yang belum tuntas ditangani kepolisian. Ternyata Tile yang sebelum penangkapannya di Tahun 2023 lalu, dia juga pernah menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dalam kasus penampung 19 kilogram sabu-sabu hasil penggelapan barang bukti 11 oknum polisi Tanjungbalai pada Tahun 2022 lalu. Kasus itu sempat viral karena 11 oknum polisi yang menjadi tersangka di antaranya divonis mati.
Ditambah lagi pengakuan AKBP Putu Widjaya yang waktu itu menjabat Kapolres Asahan, menyebutkan bahwa menangkap Tile di Tahun 2023 dalam pengembangan tersangka lain dalam kasus sabu merupakan DPO dari 11 oknum polisi Tanjungbalai.
Dalam kaitan DPO Tile itu, mahasiswa berunjuk rasa di Mapoldasu dan Kanwil Imigrasi dan Pemasrakatan Sumut, Selasa (3/12) kemarin. Dan hingga kini mahasiswa belum juga menerima jawab dari kepolisian. Selanjutnya, 4 Desember mahasiswa kembali melakukan unjuk rasa di Lapas Tanjunggusta. Massa meminta agar Tile dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusa Kambangan, karena masa menduga Tile diduga masih aktif menjalankan binsis narkobanya. Diperkuat dengan beredarnya foto Tile sedang menggunakan hanphone di dalam lapas.
“Kami yakin Babak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan seorang pimpinan bijaksana yang dipercaya Bapak Presiden Prabowo untuk menyukseskan program pemerintah demi menyelamatkan anak bangsa dan menciptakan generi emes Indonesia ke depannya,” kata mahasiswa.
Perlu diketahui surat permohonan pemindahan Tile ke Nusa Kambangan itu juga ditebuskan ke Kapoldasu, Kanwil Hukum dan HAM Sumut, Kalapas Tanjungusta Kelas 1 Medan, Kejatisu, Kapolres Asahan, Kapolres Tanjunbalai, Kejari Asahan, dan media.
Tim
Posting Komentar
0Komentar