Tanah Karo,- Akhir - akhir ini perjudian ditanah Karo seperti makin merajalela. Konfirmasi soal maraknya Perjudian di Kabanjahe-Karo kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dan Kasat Reskrimnya AKP Rasmaju Tarigan cuman sekedar konfirmasi bagi orang no 1 di kepolisian tanah karo.
Pembiaran-pembiaran Pelaku-Pelaku judi di Kabanjahe-Karo adalah perintah AKBP Eko Yulianto Selaku Kapolres Tanah Karo, sengaja AKBP Eko Yulianto membiarkan Pelaku-pelaku Perjudian bebas bermain judi.
Masyarakat di Kabanjahe-Karo ungkap kerjasama Pihak Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjadi Prioritas dalam misi Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, karna omset hasil bisnis judi tembak ikan Sangat fantastis, bukan tanggung-tanggung setoran mingguan ke Polres Tanah Karo mencapai Ratusan juta Perminggu apalagi omset bandar judi tembak ikan dikaro mencapai milyaran jika dihitung setiap Minggu.
Apapun dilakukan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Anggotanya, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto sengaja pelihara judi di Kabanjahe-Karo dan akan mengelabuhi pihak media jika ada viral beritanya, selain meresmikan judi, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto juga adakan perlindungan keras terhadap praktek bisnis judi yang merupakan uang masuk besar Polres Tanah Karo. Terang masyarakat di Kabanjahe-Karo.
Kenapa AKBP Eko Yulianto tidak Perintahkan Anggota tutup Praktek judi tembak ikan yang sedang marak di Kabanjahe-Karo, padahal pihak media ontvdigital sudah ratusan kali meminta AKBP Eko Yulianto dan Kasat Reskrimnya AKP Rasmaju Tarigan agar STOP Perjudian tembak ikan di Kabanjahe-Karo tersebut.
Agar diketahui Publik, bahwa pihak media ontvdigital telah memberikan informasi serta Konfirmasi ke Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto lewat what'sappnya (+62 812-xxxx-2006) dan juga dikonfirmasi ke Kasat Reskrimnya AKP Rasmaju Tarigan lewat what'sappnya +62 812-xxxx-6234.
Melalui WhatsApp Kapolres dan Kasat Reskrimnya, dikirim alamat TKP perjudian tembak di Kabanjahe tersebut
Info alamat-alamat judi tembak ikan yang di informasikan ke Kapolres dan Kasat Reskrimnya sebagai berikut,
Bahwa sedang beroperasi Perjudian tembak ikan di Kecamatan Kabanjahe-Karo Tepatnya Pohon Nangka Jalan Jembatan Loudah Kabanjahe ada 3 unit mesin judi tembak ikan.
Kemudian Perjudian tembak ikan di Kabanjahe Serdang beroperasi di jalan Lingkar Kuburan Kristen ruko gurning ada 5 unit mesin judi tembak ikan.
Selanjutnya, Perjudian tembak ikan sedang beroperasi di Kabanjahe tepatnya di Sukarame di rumah kontrakan ada
2 unit mesin judi tembak ikan.
Alamat-alamat Perjudian di Kabanjahe-Karo ini sudah dikirim Ke Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dan Kasat Reskrimnya AKP Rasmaju Tarigan. dan sampai detik ini Senin 18 November 2024 praktik judi di alamat-alamat titik-titik judi di Kabanjahe yang dimaksud sedang beroperasi Sampai detik ini.
Sedangkan kondisi Masyarakat di Kabanjahe-Karo, dimana masyarakat di Kabanjahe sudah resah dengan kegiatan perjudian tembak ikan di Kabanjahe tidak mendukung dengan adanya hadir kegiatan perjudian tersebut, berhubung warga menganggap dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat.
Perjudian jenis tembak ikan di Kecamatan Kabanjahe-Karo masuk wilayah Tugas Polres Tanah Karo yang disebutkan tersebut telah Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.
Masyarakat dan awak media telah mengetahui keberadaan tempat tempat perjudian tembak ikan di Kabanjahe-Karo wilayah tugas Polres Tanah Karo tersebut selama beberapa pekan ini, sesuai pantauan dilokasi-lokasi yang dimaksud bahwa kegiatan tersebut aktif sampai saat ini 18 November 2024.
Untuk itu diminta pada bapak Kapolri , Kapolda Sumut mengambil tindakan tegas pada Kapolres Tanah Karo yang dianggap sudah mencoreng citra kepolisian.
Darma
Posting Komentar
0Komentar