Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk laporan Dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Rsupancurbatu sudah diproses

REDAKSI
By -
0

Pancur batu,- 06 November 2024, pelapor Dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Rsupancurbatu sudah diwawancarai untuk diambil keterangan, pelapor menjelaskan bahwa Dewi Penyidik Kejatisu mempertanyakan tiga item persoalan yaitu terkait Ipal yang tidak mempunyai Amdal ataupun UKL-UPL, terkait dugaan tindak pidana pemotongan uang Bpjs, dan pengadaan Alkes. 

Dan dalam waktu dekat ini pihak pihak terkait akan dipanggil juga ungkapnya pelapor yang berinisial Is. 
Kami melakukan Publikasi penindakan dugaan tindak pidana korupsi ini termasuk untuk pencegahan yang efektif agar tidak adanya lagi terjadi tindak pidana korupsi, 
Jadi kami mohon kepada penegak hukum khususnya tipidsus kejatisu agar segera dan serius menangani kasus yang saat ini mereka tangani karena ini sudah memakan waktu yang cukup terbilang lama sekitar kurang lebih 3 bulanan, agar mereka terduga pelaku tindak pidana korupsi yang ada di RSUD Pancur Batu tidak sempat membenahi atau menutupi dugaan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan,ucap Is (Pelapor)

Kami berharap tidak adanya tebang pilih dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Rsupancurbatu,  seperti Maklumat Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo, kita harus memerangi dan memberantas Korupsi yang ada di Negara kita tercinta ini.



(Amri)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)