Tanah Karo,- Masih saja tidak ditangkap pelaku tambang ilegal di Desa Negara Kecamatan Merek Kabupaten Karo yang pengelola Pak Girsang dan Tamsar.
Sesuai pantauan pihak media online pada Selasa 26 November 2024, terpantau kegiatan penambangan ilegal di Desa Negara tersebut masih tetap beroperasi.
Warga setempat ungkap bahwa kegiatan penambangan desa merek tersebut beroperasi selama 3 bulan belakangan ini, disinggung soal razia Petugas Kepolisian, warga mengatakan bahwa lokasi tersebut tidak ada digerebek selama 3 bulan terakhir.
Menurut informasi dari warga setempat, kegiatan penambangan ilegal itu dikelola oleh Pak Girsang dan Tamsar khususnya di Desa Negara Kecamatan Merek-Karo tersebut.
Polres Tanah Karo telah dikonfirmasi oleh pihak media soal praktik tambang ilegal tersebut pada Semalam sore hari Senin 25 November 2024, langsung ke Penanggungjawab penegakan hukum wilayah setempat yaitu ;
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto lewat what'sappnya (+62 812-xxxx-2006), Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., What'sapp (+62 812-xxxx-6234), KBO Satreskrim Polres Tanah Karo, Iptu Togu Siahaan, What'sapp (+62 813-xxxx-7320), Kanit Tipidter Sat Reskrim, Polres Tanah Karo, Ipda Regen Manik, What'sapp (+62 813-xxxx-8755) (Senin, 25/11/2024)
Berdasarkan penelusuran petugas lapangan pihak media online , mendapat temuan dugaan tindakan melanggar hukum atau bagian Tugas Pengabdian Kepolisian RI wilayah Polres Tanah Karo tersebut tidak memiliki Plank Izin Usaha Pertambangan di Areal Pertambangan tersebut.
Dugaan kegiatan tersebut telah melanggar hukum saat ini terjadi diwilayah tugas Polres Tanah Karo terpantau Pihak jelajahperkara pada Senin tanggal 25 November 2024 beroperasi antara lain melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Diharapkan dengan sangat agar Kepolisian RI daerah Karo yang dipimpin Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim serta Kanit Tipidter untuk memproses secara hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.
Diharapkan Kapolres Tanah Karo dan Kaaat Reskrimnya serta Kanit Tipidter hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Dugaan Tambang Ilegal yang sedang marak di daerah Karo tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.
Darma
Posting Komentar
0Komentar