Taput,- Masyarakat di Taput Resah dengan adanya marak Perjudian togel tembak ikan di Taput. mereka pun tidak mendukung dengan adanya hadir kegiatan perjudian tersebut, berhubung warga menganggap dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat.
Berdasarkan informasi yang ditemukan dilapangan dan diterima dari masyarakat di Taput, bahwa kegiatan Praktek ilegal jenis Perjudian togel dan tembak ikan telah beroperasi secara terang-terangan di tengah-tengah masyarakat di Taput.
Bahwa kegiatan Praktek Perjudian tembak ikan di Taput tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam,
Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi tembak ikan memberi kesempatan bermain judi di khalayak umun dan jadikan sebagai mata pencarian)
Maka dengan itu, kami memohon kepada Bapak Kepolisian dengan sangat terlebih-lebih kepada Bapak Kapolda Sumut yang bersangkutan untuk melakukan Pemberantasan ataupun pemberhentian kegiatan kegiatan Praktek Perjudian togel tembak ikan di Taput yang diduga keras dikelola bandarnya antara lain,
Diduga Gayus Tambunan Berman Siburian Jefri gultom Rony Hutabarat merupakan bandar Praktek Perjudian togel dan tembak ikan di Kecamatan Pahae Julu dan Kecamatan Adian Koting (Kabupaten Taput) saat ini November 2024.
Perjudian jenis tembak ikan yang disebut-sebut Dibandari oleh Rony Hutabarat merupakan bandar Praktek Perjudian tembak ikan di Kecamatan Pahae Julu dan Kecamatan Adian Koting (Kabupaten Taput) yang diterima info pada Rabu 13 November 2024,
Sudah bolak balik dikonfirmasi dan di up berita nya.. tetapi bandar judi dan aparat terkait seperti ada main mata tinggal bendera judi masih terus berkibar.
Darma
Posting Komentar
0Komentar