Deliserdang,- Tempat tempat yang dijadikan markas perjudian yang ada di desa-desa masuk wilayah kecamatan STM Hilir atau wilayah hukum Polsek Talun Kenas sebagai berikut,
2 Lokasi judi tembak ikan di Desa Talun Kenas Dusun 1 tepatnya di depan Gereja seberang pasar dan arah tanjung sari depan mesjid seberang pasar, 2 Lokasi judi tembak ikan tepatnya di Desa Talapeta Dusun 1 dan Dusun 2, Simpang Kawat depan pasar Minggu dan arah Penen tak jauh dari simpang kawat atau sekitar 200 meter, 1 Lokasi Lau Rakit dusun 3 arah permandian lau gendang, 2 Lokasi di Desa Lau Rempak Dusun 1, 1 Lokasi di Desa bintang bulan dusun 2.
Kemudian, soal perjudian togel di Wilayah hukum Polsek Talun Kenas sebagai berikut,
Adapun informasi yang kami sampaikan adalah terkait kinerja Kepolisian soal pemberantasan perjudian togel di Wilkum Polsek Talun Talun kenas adalah Desa Penungkiren,Desa Talun Kenas,Desa Negara,Desa Sumbul,Desa Lau Rempak,Desa Lau Rakit,Desa Talapeta,Desa Siguci.
Perjudian jenis tembak ikan dan Judi dadu di Kecamatan STM Hilir-Deliserdang masuk wilayah Tugas Polsek Talun Kenas yang disebutkan tersebut telah Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.
Informasi soal beredarnya kegiatan praktik perjudian yang dilarang negara tersebut telah di informasikan kepada Kapolsek yang bersangkutan dan Kanit Reskrimnya seminggu lalu, namun kegiatan tersebut tetap beroperasi seakan-akan tidak ada keseriusan Kepolisian Polsek Talun Kenas menegakkan hukum.
Masyarakat dan petugas lapangan jelajahperkara.com pada telah mengetahui keberadaan tempat tempat perjudian di STM Hilir wilayah tugas Polsek Talun Kenas tersebut selama beberapa pekan ini, sesuai pantauan dilokasi-lokasi yang dimaksud bahwa kegiatan tersebut aktif sampai saat ini Jumat 8 November 2024.
Masyarakat di STM Hilir-Deliserdang pun tidak mendukung dengan adanya hadir kegiatan perjudian tersebut, berhubung warga menganggap dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat.
Diwajibkan Kapolsek Talun Kenas AKP Pangihutan Simanullang dan Kanit Reskrimnya IPDA Hotman Barus hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Perjudian Tembak Ikan dan togel di wilayah hukumnya sedang beroperasi.
Darma
Posting Komentar
0Komentar