Diduga penyidik Kejatisu yang berinisial DE alias WI menerima suap dari pihak RSUD Pancur Batu, terkait Laporan Masyarakat atas nama Ismail Efendi terkait dugaan tindak pidana yang di lakukan bagian pengadaan yang berinisial MA alias JA, bagian keuangan berinisial RO alias SY, & Direktur yang berinisial HER alias LINA, sebab sejak tanggal 04 September 2024 lalu tidak ada Surat Panggilan Resmi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Padahal seharusnya Kejaksaan memanggil saksi harus menggunakan surat panggilan saksi (P-37), surat panggilan ini harus dikirimkan paling lambat 3 hari sebelum saksi menerima Surat tersebut.
Pemanggilan saksi tanpa surat panggilan dapat melanggar kode etik dan mengesampingkan hak hak saksi & keterangan saksi yang tidak diberikan surat panggilan juga tidak sah.
Setelah di konfimasi ke bagian Humas Kejaksaan Negeri Sumatera Utara yang bernama EKMON terkesan bungkam perihal terkait dugaan tindak pidana Korupsi yang ada di RSUD Pancur Batu.
Jangan Jatuhkan kepercayaan kami Bapak/Ibu Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, jangan ada dugaan menjadikan kasus ini menjadi Sp3 Bapak/Ibu Kejaksaan Sumatera Utara. (Amri)
Posting Komentar
0Komentar