Deli Serdang,- Diduga Polresta Deli Serdang tangkap lepas ( talas ) pelaku judi sabung ayam pada akhirnya September lalu di Bandar Labuhan Bawah Pondok Pol Pasar 14 Limau Manis Kec Tanjung Morawa.
Kejadian penangkapan pada ( 22/09 ) sekira pukul 17.00 Wib, pada penggrebekan itu, petugas Polresta Deli Serdang menangkap 13 orang pelaku judi sabung ayam, ujar narasumber yang tidak disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini.
Saat itu, 13 orang diangkut, mereka yang ditangkap bermata cipit dan pribumi, namun dalam perjalanan proses, kenyataan sembilan orang warga keturunan itu dilepaskan.
Pasca dilepas pada Senin ( 23/09 ) ke sembilan pelaku beredar kabar, petugas Polresta Deli Serdang terima rupiah puluhan juga.
Sedangkan empat orang lagi kabarnya dijadikan tumbal untuk menebus dosa dosa judi sabung ayam yang issunya santer sudah dilepas.
Terkait hal tersebut awak media telah konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang melalui WhatsApp pada ( 08/10 ) namun tidak ada tanggapan, lalu ditelp malah ditolak, kendati begitu awak media ini mendatangi langsung Polresta Deli Serdang, namun tetap tidak dapat bertemu Kasat.
Sedangkan penjelasan Kanit Pidum bahwa yang dilepaskan itu adalah saksi dan empat orang di dalam pelaku judi sabung ayam.
Jadi patut dicurigai, bahwa Polresta Deli Serdang dengan sembilan pelaku yang dilepaskan sekongkol melawan hukum.
Darma
Posting Komentar
0Komentar