Tanah Karo,- Pukul 15.00 Wib, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto,Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan dan Kapolsek Munte Polres Tanah Karo menerima informasi soal Perjudian jenis dadu yang sedang beroperasi di Desa Munte Tanah Karo tepatnya di Gudang jagung Pak Albert, Pada hari ini Sabtu 19 Oktober 2024.
Seputar informasi yang telah dicari oleh rekan-rekan media soal tindak pidana perjudian di Gudang Jagung Pak Albert Desa Munte adalah terkini diduga panitianya Pak Ruben menggantikan Kiki Sinuraya.
Terpenting dalam kasus ini, Diwajibkan Kapolres Tanah Karo dan Kasat Reskrimnya hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas dugaan adanya Perjudian dadu putar yang diduga Dipanitiai oleh Pak Ruben yang sebelumnya Kiki Sinuraya dan memberantas perjudian jenis Dadu Putar di Gudang Jagung Pak Albert Desa Munte Kecamatan Munte-Karo.
Karna secara terang-terangan diadakan Perjudian dadu putar ditengah-tengah masyarakat atas aksi-aksi panitia perjudian jenis dadu putar di Gudang Pak Albert Desa Munte, Kecamatan Munte-Karo yang disebutkan tersebut telah Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.
di Desa Munte bahkan seluruh kecamatan Munte Tanah Karo sama-sama berharap praktik judi jenis dadu dilarang negara itu ditindak tegas dan di stop demi hukum dan demi masyarakat yang selama ini kecewa dan resah dengan adanya perjudian jenis dadu putar di Gudang jagung Pak Albert Desa Munte Kecamatan Munte-Karo tersebut menyerahkan dan mempercayai segalanya dalam penegakan hukum terhadap judi dadu di gudang pak Albert desa Munte tersebut.
Darma
Posting Komentar
0Komentar