Tanah Karo,-Pasalnya, Praktik Perjudian jenis dadu putar kembali beroperasi dilokasi tersebut yang merupakan eks lokasi tempat perjudian dadu putar.
Khusus permainan judi Dadu dan Tembak Ikan Desa parbatuan, Kecamatan Merek ini, informasi yang didapat diduga panitianya oleh oknum satuan samping dari Medan dan Oknum satuan samping dari Sidikalang yang telah beroperasi beberapa hari ini.
Dugaan adanya perjudian jenis dadu putar di Desa Perbantuan Kecamatan Merek Kabupaten Karo persisnya di perbatasan Tanah Karo dan Simalungun tersebut telah Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo telah dikonfirmasi terkait Praktek judi yang merupakan larangan negara Diwilayah tugas tanggungjawab yang bersangkutan, belum memberikan jawaban, hingga Informasi ini dinaikkan ke permukaan publik.
Diduga Kapolres Tanah Karo Terima upeti.
Darma
Posting Komentar
0Komentar