Diduga gudang penimbunan dan pengoplosan minyak BBM solar milik RD dikelola H kebal hukum

REDAKSI
By -
0

Medan,-Sebuah gudang di duga tempat pengoplosan dan penimbunan minyak BBM solar diduga milik RD yang di kelola oleh seorang berinisial H berlokasi di Jalan Yos Sudarso Pajak Rambe Simpang Kantor kelurahan Martubung Medan Labuhan , menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun kuat dugaan bahwa pemilik gudang tersebut merasa kebal hukum. Meski sudah pernah Viral di pemberitaan adanya aktivitas dugaan pengoplosan dan penimbunan minyak beberapa minggu terakhir, namun hingga saat ini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum ( APH ) khususnya Polres Pelabuhan Belawan.

 

Dari informasi yang dihimpun di lapangan , gudang tersebut diduga melakukan pengoplosan dan penimbunan minyak dalam skala besar tanpa izin yang sah. Meski telah diberitakan di beberapa media onlne, penegakan hukum tampaknya lambat dilakukan.


Pada tim media seorang warga sekitar mengatakan ,
"Saya sudah melihat aktivitas di gudang itu, dan warga di sini sering mengeluh dan khawatir akan terjadinya bahaya kebakaran. Tapi sampai sekarang sepertinya tidak ada tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum." ungkap seorang warga yang tidak ingin disebut namanya.

 

Terkait hal ini tim media mencoba mengkonfirmasi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH,SIK,.MKP dan Kasat reskrimnya, AKP Riffi Noor Faizal Tombolotutu , S.I.K, S.Tr.K, pada Kamis (17/10/24).  Hingga berita ini dinaikkan Kapolres Pelabuhan Belawan dan kasat reskrim belum dapat memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

Namun, banyak pihak yang mendesak agar ada investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah aktivitas penimbunan minyak di gudang tersebut benar-benar ilegal dan apakah ada indikasi pembiaran dari pihak tertentu.

 

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas untuk menangani kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan bahan bakar minyak yang merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat luas.

 

Pelanggaran terkait minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berikut beberapa pelanggaran migas sesuai dengan aturan undang-undang di Indonesia:

1. Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha migas, baik kegiatan hulu (eksplorasi dan eksploitasi) maupun hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga), wajib memiliki izin dari pemerintah. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan migas tanpa izin dianggap melanggar hukum.

Sanksi: Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

2. Penimbunan atau Distribusi BBM Ilegal
Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001. Ini termasuk kegiatan penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa memiliki izin dari pemerintah yang sah.

Sanksi: Pelaku usaha yang melakukan penimbunan, distribusi, atau niaga BBM tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.

3. Manipulasi atau Pencurian Migas
Kegiatan pencurian migas atau tindakan manipulasi seperti pengurangan volume, pencurian minyak dari pipa, atau pemalsuan kualitas BBM juga diatur sebagai tindak pidana.

Sanksi: Untuk pencurian migas, dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

4. Pelanggaran K3 dan Lingkungan
Kegiatan usaha migas yang melanggar peraturan Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan (K3), serta peraturan perlindungan lingkungan juga dapat dikenai sanksi. Setiap pelanggaran terhadap peraturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dalam industri migas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi: Bisa berupa denda, pencabutan izin usaha, atau pidana penjara jika pelanggaran tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

5. Penghindaran Pajak atau Royalti
Perusahaan migas wajib membayar pajak dan royalti kepada pemerintah sesuai ketentuan. Penghindaran pajak, manipulasi laporan keuangan, atau tidak membayar royalti merupakan pelanggaran.

Sanksi: Dapat dikenai denda besar atau tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

6. Harga Jual di Atas Harga Resmi
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, harga BBM bersubsidi diatur oleh pemerintah. Penjual BBM yang menjual di atas harga yang ditetapkan untuk BBM bersubsidi dapat dianggap melakukan pelanggaran.

Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan harga BBM dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan pidana.

Tentunya pelanggaran di sektor migas tidak hanya terkait dengan masalah ekonomi, tetapi juga dengan keselamatan dan kelestarian lingkungan. Penerapan sanksi yang tegas diharapkan dapat menekan pelanggaran di bidang migas.


Darma 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)