Diduga Polres Tanah Karo tangkap lepas bandar narkoba yang diendapkan 2 hari 3 malam

REDAKSI
By -
0

Tanah Karo,- Polres Tanah Karo ringkus 3 orang tersandung kasus narkoba, salah satunya diduga bandar yang memiliki peran penting dalam pengedaran narkoba di Kabupaten Karo.

3 orang yang diringkus personil sat res narkoba Polres Tanah Karo berinisial As, Is dan Karo Sekali. Ketiga pelaku narkoba ini diringkus polisi di seputaran Spot On Hotel Stadion jalan Samura, Kabanjahe pada Hari Rabu (25/09/2024) lalu.

Sat res narkoba Polres Tanah Karo mengerahkan 4 mobil guna menangkap bandar narkoba ini, namun apesnya polisi hanya menemukan 1 bong yang tidak terpasang kaca dan 1 mancis yang terpasang jarum.

Ketiga orang tersebut dibawa ke mako Polres Tanah Karo tanpa barang bukti narkoba dan diendapkan selama 2 hari 3 malam di dalam sel tahanan lantai 2 Sat Res Narkoba.

Sebelum dibawa, mereka diinterogasi di lapangan untuk menunjukan barang bukti narkoba yang mereka sembunyikan. Berbagai cara rayuan telah dilakukan, namun polisi tidak berhasil membujuk mereka hingga salah satu pelaku tersebut dipukuli polisi.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.sos., M.H membenarkan ketiga pelaku ditangkap tanpa barang bukti.

“Betul kita ada menangkap tersangka tersebut, saat penangkapan kita temukan bong di mobil yang dia rental, selanjutnya kita assessment ke BNN,” terang AKP Harjuna Bangun.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan baru itu mengatakan tanpa barang bukti wajib dilakukan assessment.

” Ini potonya di gelar dan di Asessmen di BNN sana Kabanjahe ” tulis AKP Harjuna Bangun dengan menyertakan gambar link berita online, Rabu (16/10/2024).

Disinggung, tentang assessment yang ia maksud apakah rehab inap atau rehab jalan? AKP Harjuna menyebut agar awak media bertanya ke BNN Kabanjahe saja pungkasnya.

Diduga polres tanah karo tangkap lepaskan tersangka bandar narkoba, diduga terima upeti sejumlah.


Darma
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)