Muara Enim,- Aroma tak sedap korupsi meraja lela” mulai dari pemdes suka dana kecamatan sungai rotan kabupaten muaraenim beberapa bulan dana desa(DD) dicairkan melalui kepala desa, disitu ada bebeapa hak gajih perngkat desa, mulai dari gajih pokok tunjangan dan lain lainya sampai sekarag belum dicairkan kepala desa temasuk gajih kadus 02 sukadana , sampai sekarang belum dicairkan oleh kepala desa ada apa!!
Pemdes suka dana menurut keterangan masyarakat inisial hb jarag masuk kantor entah dimana rimbanya , media ini mencoba menghubugi melalui pia wetsap telpon disayagkan tidak aktip tanpa ada keterangan apapun guna kelengkapan berita, jum'at (6/09/2024).
hal ini disampaikan, devi apriyandi selaku adus dusun 02 bahwa ia belum menerima bayaran gajih baik itu nerupa tunjangan selama sembilan bulan, terhitung dari bulan oktober tahun 2023 sampai bulan agustus 2024 sebagai haknya.
devi apriyandi saat dimintai keteragan media ini membenarkan hal tersebut saat dimintai keteragan dikediamanya , ia pak nenar saya selaku perangkat desa memang belum menerima bayaran gajih pokok baik itu berupa tunjangan terhitung dari bulan oktober 2023 sampai agustus 2024,” ucap kadus
lebih lanjut devi apriyandi mengharapkan pemdes dapat segera membayarkan uang gajih baik itu tunjangannya sebagai gaji yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Ia berharsp pemdes agar dapat segera membayarkan uang gajih saya itu, karna bila ditotal semuanya kurang lebih Rp. 21 juta'an , devi apriyandi masih menunggu itikat baik dari pemdes sebelum saya melakukan upaya hukum,” tegas devi apriyandi
devi apriyandi berharap kepada PMD,BPD dan juga pak camat agar bisa menyelesaikan permasalahan ini,” tutup devi apriyandi
Alisaiin
Posting Komentar
0Komentar