Medan ,- Lapak judi modus game ketangkasan tembak ikan ‘menjamur’ di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Bandarnya diketahui berinisial D Situmorang dan seorang wanita berinisial SN.
Agar bisnisnya berjalan mulus, D Situmorang dan SN diduga memberi upeti kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Jafri Simamora SH. Benarkah?
Informasi yang diperoleh wartawan dari sumber di lapangan, lapak judi milik D Situmorang dan SN tersebar di sejumlah lokasi di Kecamatan Medan Tembung dan Percut Sei Tuan.
Seperti di Jalan Ambai, Pancing. Di sana terdapat beberapa unit mesin judi tembak ikan milik D Situmorang. Kemudian di Pekan Jumat, Percut Sei Tuan. Di lokasi ini terdapat dua unit mesin judi tembak ikan.
“Lalu di kawasan bantalan rel kereta api, Pasar 7 Pancasila Tembung. Di tempat ini, ada 10 unit mesin judi tembak ikan. Bosnya ya si D Situmorang dan SN,” ujar sumber, Kamis (19/9/2024) siang ke wartawan.
Sementara di wilayah hukum Polsek Medan Timur, D Situmorang membuka dua lokasi judi yakni di Jalan Setia Jadi, Krakatau, dan Jalan Masjid Taufik, Medan.
“Masyarakat disini sudah sangat resah bang, sudah dilaporkan ke mana-mana, tapi belum juga di gerebek oleh pihak kepolisian setempat. Kami duga pihak kepolisian setempat sudah menerima upeti pertitik dari sang mafia judi berinisial DS. Makanya tidak pernah digerebek oleh polisi. Kami melihat setiap malam mobil patroli polisi berhenti di depan lokasi judi itu,” tambahnya.
Pria yang minta identitasnya tak ditulis ini pun berharap agar pihak Polda Sumatera Utara segera menggerebek dan menutup lokasi judi diduga milik D Situmorang dan SN.
Darma
Posting Komentar
0Komentar