tepatnya di kilometer 29 RT/ 03/ RW /02 desa pauh kecamatan Bonai Darussalam kabupaten Rokan hulu, di Wilkum Polsek bonai Darussalam polres Rohul, pada tanggal 8 bulan 8/2024.
lalu tim media ini menanyakan sama pria pemilik warung tersebut tentang kepemilikan meja Gelper tersebut, lalu bapak mengatakan yang punya meja ini bernama pak Siregar tinggal nya di ujung batu Rokan sebutnya.
berhlih,"lalu tim media ini menyeting melalui WhatsApp bernama Udin Simanjuntak tentang kepemilikan meja Gelper tersebut ..?menjawab punya ku itu..? lalu media ini mengatakan mantap bang.
lanjut media ini," dikilometer 45 satu lagi ya bang..? menjawab ya kenapa rupanya..?
lalu media ini memalas ceting..?
ya mantap bang..? menjawab kalau mantap apa rupanya sebutnya..? lalu media ini membalas ceting..?ya sudah lah bang.
lanjut ," sebutnya sudah apa mau kau berita kan, lalu media ini membalas..? emang nya kalu saya naikan ada apa bang..? menjawab ngak apa-apa..?memang nya kenapa rupanya dan kau pikir kau apa rupanya sebutnya lagi, lebih hormat saya lagi sama pengemis dari pada kau udah paham kau mengakhiri.
beralih," tidak sampai disitu media ini cobak menghampiri warga yang tak mau di sebut nama nya di dalam media ini yang tak jauh tempat permainan modus judi Gelper tersebut," menjawab ibu yang paruh baya itu mengatakan kepada media ini saya kurang tau pak dan saya sering kerja mengairi.
Terlihat di Meja Perjudian berkedok Gelper itu ada beberapa orang yang sedang bermain santai, dengan hasil yang di rangkum oleh awak media ini bersama Tim di lokasi yang sedang tidak memperdulikan apa resiko dibalik kegiatan yang dilakukan mereka, jelas- jelas Pemain dan Pemilik Meja judi Gelper tersebut sudah melanggar Hukum.
Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang di Wilayah Polsek bonai Darussalam Provinsi Riau, diduga masih saja membiarkan praktik perjudian berupa Gelper, diketahui sebagai Penegak Hukum di Kepolisian, yang seharusnya memberantas segala bentuk Pekat ( penyakit masyarakat ) di desa pauh kecamatan Bonai Darussalam kabupaten Rokan hulu provinsi Riau.
Namun sebelumnya Kapolri juga memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda diseluruh Indonesia untuk memberantas praktik perjudian konvensional maupun online, pengedaran narkoba, hingga tambang ilegal, bahkan ditegaskan lagi pejabat Polri yang terbukti melindungi aktivitas tersebut bakal diberikan sanksi tegas berupa pencopotan sebagai pejabat Polri.
Instruksi Kapolri Jendral Lestyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dengan cara tidak segan – segan untuk menindak seluruh aktivitas Judi Online, Tambang Ilegal, Pungli dan lainya," hal ini dikutip dari publikasi berbagai sumber media masa di Tanah air.
Tim
Posting Komentar
0Komentar