Camat Tanjung Morawa Ibnu Hajar Kesempatan dalam Kesempitan

REDAKSI
By -
0

Deliserdang,-
Maraknya Pemberitaan online dan cetak Camat Ibnu Hajar Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang Sumatera Utara membuat Pro Dan Kontra Oknum Wartawan.
Pasalnya Ada sebagian Wartawan memberitakan Klarifikasi Padahal Jelas jelas Ini sudah Pungli.

Camat Tanjung Morawa Mengambil Kesempatan dalam Kesempitan dalam HUT RI ke 79 Tahun ini.
Diduga Pungli Rp.6.500.000(Enam juta lima ratus ribu rupiah)
Diketahui awak media kami Camat Tanjung Morawa adakan Rapat beberapa hari lalu Di Wisma Tamora dan Peston Tanjung Morawa Deliserdang
Saat disitu lah Camat tersebut membahasakan Dana tersebut kepentingannya untuk Paskibra HUT RI ini.

Sangat disayangkan Cara Camat Tanjung Morawa ini menurut Kasat Mata kita
Ucap Abngnda Jejaring Ombusman RI Abangnda Pratama Saragih mengatakan Kalau kegiatan Paskibra harusnya dimanfaatkan Anak anak didik kita yang sekolahnya di Kecamatan Tanjung Morawa ini dan tidak memerlukan banyak Anggaran.ucap Beliau
Bisa kita Kalkulasikan Anggaran Dugaan pungli Sebesar Rp.6.500.000 X 25 Desa Sudah mencapai Rp 162.500.000(Seratus Enam Puluh dua Limaratus juta Rupiah)
Kalaupun Ada beberapa Kepala Desa mengatakan sesuai dirapatkan ya itu sah sah saja..namanya juga Pimpinan mereka yang berbicara.
Biarkan Kita sebagai Pemantau juga Peliputan Berita melaporkan hal ini ke PJ Bupati Deliserdang,Inspektorat,Dinas PMD Kabupaten Deliserdang dan Aparat Hukum agar Camat Tanjung Morawa Ibnu Hajar Diperiksa.

Saat dihubungi melalui WhatsApp Pak Camat Tanjung Morawa mengatakan Peserta Paskibra sebanyak 73 orang dan Belum lagi Pelatih nya ucapnya. 

Seharusnya Dana Rp.6500000 itu bisa digunakan Desa masing masing untuk kegiatan Perayaan tidak harus menjalankan Proposal .
Pengamat Kebijakan Publik berpendapat, bahwa jika benar Terbukti dan saksi nya ada maka sesungguhnya selain Pidana, camat yang dimaksud sudah memadai Hakekat Dasar Pelayanan Publik, hang semestinya Camat sebagai Peneyenggara Negara harus melaksanakan Pelayanan Publik yang tertib, benar dan berke adilan sebagaimana diatur dalam UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik, bukan malah melakukan Pungli dengan dalih perayaan Hari Kemerdekaan.

Jejaring Ombusman Pratama Saragih juga Mengatakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Harus tanggap dan segera melakukan investigasi sehingga Tak Mencemari Pakta Integritas seorang Penyelenggara Negara, tambah Kedan Ombudsman RI
 
Darma girsang

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)