Pancur Batu,- Informasi yang diungkapkan masyarakat selama ini belakang pangkalan Angkot 46 KPUM marak judi&narkoba, ternyata benar setelah dicek lokasi yang dimaksud, pada Rabu 31 Juli 2024.
Maraknya aktivitas judi tembak ikan serta peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan HM Puna Sembiring, Gang Tarigan Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber yang tidak ingin dipublikasikan, mesin judi tembak ikan tersebut ditempatkan di area perladangan warga, tepatnya di belakang Pangkalan Angkot 46 KPUM di Tanjung Anom sudah beroperasi semenjak Tahun lalu.
Kegiatan bisnis perjudian dan narkoba di Jalan HM Puna Sembiring Gang Tarigan Desa Tanjung Anom tepatnya di sebuah warung dibelakang pangkalan Angkot 46 KPUM tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umun dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.
Masyarakat di di Desa Tanjung Anom tidak pro dengan adanya hadir kegiatan perjudian tersebut, berhubung warga menganggap dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat. Mereka resah akan keberadaan Perjudian di Desa Tanjung Anom dijadikan tempat kegiatan kejahatan atau kegiatan yang menjalankan larangan negara.
Soal kegiatan perjudian dan Narkoba di Desa Tanjung Anom enis Togel yang dimaksud sedang beroperasi saat ini, Masyarakat di Desa Tanjung Anom meminta Kapolsek Pancur Batu dan Anggotanya memberantas Kegiatan Perjudian dan Narkoba Diwilayah Desa Tanjung Anom masuk wilayah Tugas Polsek Pancur Batu tersebut.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Pancurbatu mengatakan tidak ada perjudian dan narkoba diwilayah hukumnya, nyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Darma
Posting Komentar
0Komentar