Biru biru,- Polres Deliserdang hingga Polda Sumut tampaknya masih belum serius melaksanakan perintah Presiden Republik indonesia Joko Widodo melalui Kapolri Jendral Listyo Sigit prabowo yang memerintahkan jajarannya memberantas segala bentuk perjudian darat, online, berbasis teknologi.
Contoh seperti judi berkedok ketangkasan tembak ikan kembali beroperasi di wilayah Polsek Biru Biru itu sepertinya kebal hukum tanpa ada tindakan. Apakah memang mendapat restu terselubung?
Ada pun titik-titik tembak ikan saat ini yang beroperasi seperti di Desa Tembengen, Kecamatan Birubiru terdapat 1 unit, Desa Biru tepatnya di tanah lapang 1 unit, Dusun III Kampung Tengah 1 unit, Desa Rumah Gerat 1 unit, Simpang Kemiri 1 unit dan Desa Sidodadi Dusun IV Gang Iklas 1 unit.
Untuk mengelabui petugas dan awak media, mesin 'jahanam' tersebut dioperasikan oleh pengelola di malam hari sampai subuh. Begitu sudah jam 6 pagi para pengelola menyuruh off alias berhenti.
"Dibuka malam aja bang, sebetulnya kami sangat resah tapi kami mau bilang apa apa yang harus kami perbuat sampai sekarang tidak ditangkap kok," sebut warga yang enggan disebutkan identitasnya, kemarin.
Dia berharap jangan ada lagi judi tembak ikan di desanya. "Kami jadi was-was, kami takut anak anak kami yang jadi korban atas perlakuan mereka yang tak bertanggung jawab" harap warga diamini lainnya.
Perjudian yang dimaksud telah melanggar Undang-Undang RI No 7 Tahun 74 tentang penertiban perjudian dalam Pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terkait hal itu, Kapolsek Birubiru AKP Natanail Sitepu dikonfirmasi via pesan WhatsApp tak memberikan respon,diduga terima setoran.
Darma Girsang
Posting Komentar
0Komentar