Binjai ,- Berantas Perjudian Lasvegas di Jalan .T.Amir Hamzah Pasar 7 kecamatan .Tandem Hilir
Merupakan Wilayah hukum Polsek Tandem Hilir dan Polres Binjai ,Tepatnyah lokasi di sebuah Ruko di jalan T.amir Hamzah Pasar 7 ,Sekitar Pekong Nenek Sakti .
lokasi Perjudian Lasvegas itu merupakan Milik ketua ormas dan di BekaP oleh Oknum Wartawan berinisial E P.
Sesuai dari Hasil Pantauan Awak Media Pada,Terlihat Para Pemain Pria Remaja dan Dewasa Memadati lokasi Perjudian Lasvegas Tersebut dan Belum Pernah di Gerebek oleh Aparat Penegak Hukum .
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Mengintruksikan Seluruh jajaran Untuk Menindak Tegas Segala Bentuk Perjudian
Ketika awak Media Melalui WhatsApp 082124XXXXXX kepada Kapolres Binjai AKBP.Rio Alexander tidak Membalas (Bungkam )
Ketika awak Media Melalui WhatsApp 081377XXXXXX tidak Membalas (Bungkam )
Dijelaskan Bahwa Krimininalisasi Perjudian di dalam. pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303KUHP dan Pelaku diancam 10 Tahun Penjara .Tindak Pidana Perjudian yang merupakan Tindak .yang Meresahkan. masyakarat karena Tindak Pidana ini Berimplikasi Negatif Terhadap kehidupan Sosial Masyarakat .Perjudian Mengalami efek kecanduan yang membuatnya dapat kecanduan yang Membuatnya dapat lepas untuk melakukan judi .
Akibatnya ,Perjudian tersebut Menggunakan Sebagian besar uangnya untuk Berjudi dengan Harapan suatu saat akan Menang .uang tersebut bisa saja didapatkan dari Meminta atau bahkan Mencuri kebiasaan berjudi menjadi Pribadi yang tidak memiliki Tanggung jawab untuk Menafki kepada keluarganya kondis ini akan menjadi Faktor pemicu Terjadinya kekerasan dalam rumah Tangga .
Dalam . melakukan Penertiban Terhadap Perjudian ,Pembuat udang – Undang Mengeluarkan kebijakan beruo Tindakan legislasi terhadap Perjudian dengan Mengatur Penertiban judi tersebut Melalui undang undang nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian pungkas .
Darma
Posting Komentar
0Komentar