Asahan,- Diduga melakukan tindak pidana UU Migas dengan melakukan pengoplosan Gas Subsidi tabung 3 kg ke non subsidi tabung 6 kg dan 12 kg di sebuah rumah kosong milik Sdri.Irna alamat Desa Pondok Bugur, Kec.Rawang Panca Arga dusun II oleh personel Lidpamfik Pomdam I/BB.
A. Pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Personel Lidpamfik Pomdam I/BB, telah mengamankan 1 (satu) orang oknum TNI-AD a.n. Sdr. Serka Jevi Rahman Siahaan, babinsa Desa Gedangan, Koramil 18/Meranti Kodim 0208/Asahan, bersama satu orang oknum sipil An. sdr Agus salim,umur 45 Tahun , TTL,Tanjung Morawa 27-8-1979, Agama Islam, Suku-Bangsa Jawa-Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Bunut barat , jalan bedukang desa bunut,kec,kisaran barat kab,asahan.
Kronologis penangkapan, Pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Sertu L.Tamba Personel Lidpamfik Pomdam I/BB mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung gas non subsidi yg dilakukan disebuah rumah kosong milik ibu Irna, alamat. didesa pondok Bungur Kec. Meranti kab Asahan yg di duga melibatkan oknum TNI-AD
Atas adanya informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, Personel Lidpamfik Pomdam I/BB melaporkan ke Dansatlak Lidpamfik Kapten Cpm Zulkifli.P dan memerintahkan agar di laksanakan matbar ( cek TKP) kemudian personel Lidpamfik langsung bergerak menuju lokasi tersebut.
Sekira Pukul 20.30 WIB Personel Lidpamfik Pomdam I/BB tiba dilokasi dan melihat dari rumah kosong (gudang pengoplosan gas subsidi ) satu unit SPM Yamaha WR 155 tanpa Nopol Keluar gudang, yg diduga dikendarai oleh Serka Jevi Rahman Siahaan.
Pada pukul 21.30 wib petugas Lidpamfik Pomdam I/BB melihat Serka Jevi Rahman Siahan kembali ke gudang pengoplosan, melihat situasi tersebut Personil Lidpamfik Pomdam I/BB langsung mengamankan Serka Jevi Rahman Siahaan dan Sdra.Agus Salim yang sedang bekerja melakukan pengoplosan tabung gas.
Sekira pukul 22.30 WIB, ke 2 (dua) orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Subdenpom I/1-4 Kisaran untuk proses selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan sbb :
1. Tabung gas 3 kg sebanyak 94 tabung
2. Tabung gas 12 kg sebanyak 20 tabung
3. Tabung gas 15,1 kg sebanyak 112 tabung
4. Tabung gas 42,4 kg sebanyak 2 tabung
5. Mobil Pic Up Daihatsu Grand Max warna hitam/biru Tanpa nopol 1 (satu) unit
6. Sepeda Motor Yamaha WR 155 warna hitam tanpa Nopol 1 (satu) unit
7. Timbangan duduk kapasitas 100 kg 1 (satu) buah
8. Kampak 2 (dua) buah
9. Parang 1 (satu) buah
10. Kran suling 5 (lima) buah
11. Alat suling 1 (satu) buah
12. Lebel penutup warna putih 20 (duapuluh) buah
13. Lebel penutup warna kuning 72 (tujuh puluh dua) buah
14. Obeng 2 (dua) buah
15. Tang 1 (satu) buah
16. Kunci inggris 1 (satu) buah
17. Ember plastik 4 (empat) buah
18. Hp merk Samsung A 22 warna hitam 1 (satu) buah milik Serka Jevi
19. Hp merk Samsung A10 1 (satu) buah milik Sdr. Agus Salim
20. Dompet warna cokelat kulit buaya 1 (satu) buah milik Serka Jevi Siahaan
21. Dompet warna cokelat 1 (satu) buah milik Sdr. Agus Salim
22. Uang sebesar Rp. 1.539.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) milik Serka Jevi Siahaan
petugas mengambil tindakan,Mengamankan tersangka dan barang bukti ke Subdenpom I/1-4 Kisaran untuk proses selanjutnya.
Melakukan pemeriksaan terhadap Serka Jevi Siahaan dan Sdr.Agus Salim.
Melakukan koordinasi dgn Satuan Serka Jevi Siahaan.Koordinasi dengan Polres Asahan untuk pelimpahan Oknum sipil an.Sdr Agus Salim.
Catatan :
1.Serka Jevi Rahman Siahaan menyatakan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke Non Subsidi sdh berjalan selama lebih kurang 3 (tiga) bulan.
2.Serka Jevi Siahaan menyatakan bahwa rumah tempat pengoplosan tabung gas tersebut dikontrak dari Sdri.Irna
3.Sdr.Agus Salim menyatakan bahwa pemilik usaha pengoplosan tabung gas adalah Serka Jevi Siahaan dan sdh bekerja selama 1 (satu) minggu
Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib anggota lidpamfik pomdam I BB bersama komandan Subdenpom 1/I -4 kisaran telah dilimpah sdr Agus salim ke Satres polres Asahan yg menerima Ats nama Aiptu Dedy Azhar.
Penulis : T /Darma
Posting Komentar
0Komentar