Terciduk isi BBM subsidi kepuluhan Jerigen SPBU Lubuk PAKAM PT.BINTANG SURYA BHUMI 14203175 Nekad Layani Penjualan BBM Menggunakan Jerigen

REDAKSI
By -
0

Petugas SPBU terciduk sedang mengisi BBM ke jerigen


Deliserdang,-PT Pertamina sudah lama mengeluarkan aturan pelanggaran pembelian bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi menggunakan ini semua berlaku disemua stasiun pengisian bahan bakar umum (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen.

Larangan itu mengacu pada tiga hal,pertama undang-undang RI no 22 tahun 2001 tentang minyak.

Kedua sesuai peraturan presiden no 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian,harga jual eceran bahan bakar minyak, ketiga, keputusan menteri energi dan sumber daya mineral RI no 37 K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Diduga petugas sedang mengisi solar ke drum yang dimodifikasi dalam mobil pickup

Namun larangan itu tak digubris oleh pihak SPBU di kabupaten Deliserdang Lubuk PAKAM dengan no SPBU 14203175 yang berlokasi dijalan lubuk PAKAM sekitar rumah sakit patar asih kecamatan beringin kabupaten Deliserdang.

Terlihat dilokasi dari pantauan tim awak media OnTV. Rabu malam kurang lebih pukul 9 malam terlihat jelas puluhan jerigen menumpuk untuk diisi minyak bersubsidi jenis solar dan pertalite, dengan modus lampu dimatikan ketika SPBU mau tutup, pukul 10 malam disitulah para pelangsir jerigen mengisi penuh puluhan jerigen nya,


Saat dikonfirmasi , pekerja SPBU membernarkan kalau SPBU tempatnya bekerja menjual BBM bersubsidi ke para pelangsir jerigen dan diberi upah sepuluh ribu dengan 1 jerigen, dan dari informasi yang didapat dari pekerja kalau ada oknum dari polres yang membackup aktivitas tempatnya bekerja.


Selain itu diatur juga dalam peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 pembelian pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan,usaha mikro / kecil ).

Di mohon pada aparat kepolisian dan pihak Pertamina untuk menutup aktivitas kegiatan penjualan BBM bersubsidi ke jerigen yang di duga telah dilanggar pihak SPBU PAKAM PT.BINTANG SURYA BHUMI NO : 14203175 KARENA DIDUGA KUAT AKTIVITAS INI SUDAH BERLANGSUNG LAMA Sesuai informasi yang didapat dari masyarakat sekitar.


Sebelumnya Kapolsek beringin telah dikonfirmasi terkait SPBU nakal yang diduga kebal hukum ini ,namun sampai berita ini diturunkan belum ada tindak tegas dari pihak terkait.


(Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)