Batangkuis,-Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Kini menghiasi berbagai wilayah di kecamatan Batang kuis
Kejadian ini tidak terlepas dari fakta bahwa hampir di setiap area bangunan tanpa plank izin yang sah (24-05-2024)
Salah satu contoh nya adalah gudang milik (AMP) di jalan desa tumpatan nibung dusun 2 kecamatan batang kuis kabupaten deli serdang.
Menurut informasi dari pekerja saat di tanyai tentang izin, mereka mengaku tidak mengetahui hal tersebut,hanya sebagai batas pekerja.awak media ini memastikan adanya dugaan bahwa bangunan tersebut di bangun tanpa PBG
Dalam hal ini pemerintah sebelum nya telah mengantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021.PGB menjadi istilah yang di gunakan untuk izin pembangunan baru atau perubahan fungsi dan teknis bangunan.
Dengan aturan baru ini, PBG menjadi kriteria utama untuk memastikan bangunan harus memenuhi standar teknik yang telah di tetap kan. Pemilik bangunan yang tidak mematuhi ketetuan PBG, seperti yang terjadi pada gudang (AMP) harus nya di kenakan sanksi administratif.atau Menghentikan dan Menyegel bangunan tersebut.
Tidak hanya itu kami mengorek informasi dari salah satu warga sekitar, informasi yang kami dapat, bahwa perizinan bangunan gudang tersebut hanya berdasarkan lisan. Namun di lapangan terlihat bangunan pengerjaa nya berjalan terus tanpa ada tindakan atau sanksi dari trantib kecamatan dan kasatpol PP Deli Serdang.
(Tim)
Posting Komentar
0Komentar