HUMBAHAS – Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil mengamankan tiga orang pelaku perjudian jenis Toto Gelap (togel) di wilayah kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ketiga pelaku diamankan di tiga tempat yang berbeda, pada Kamis 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 wib, 21.30 Wib dan 22.00 Wib, di Desa Lobutua, Desa Bonan Dolok, dan desa Sitolubahal Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ke-tiga pelaku tersebut berinisial ML (47) warga desa Lobutua, RH (28) warga desa Bonan Dolok, dan DH (28) Kelurahan Batipu panjang kecamatan Koto tangah kota Padang.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra Sihombing, menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi oleh masyarakat tentang adanya permainan judi togel.
“Atas perintah bapak Kapolres, kami berserta Tim unit luar melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.30 Wib, ditemukan pelaku ML sedang berada di Kediamannya dan sedang memegang HP setelah ditanya benar telah bermain judi jenis togel.” kata AKP Bram Sihombing.
Tim unit luar, lanjut Kasat Reskrim, melakukan interogasi dan memeriksa Hand phone milik ML pada Aplikasi WA, dan benar saja ada di temukan pemesanan Angka Tebakan yang bertuliskan angka-angka di dalam aplikasi wa milik pelaku ML tersebut.
“Setelah kita dalami diketahui bahwa pelaku ML selain bermain sendiri juga memberikan kesempatan orang lain bermain judi jenis togel dengan cara menerima pasangan.” Lanjut Kasat Reskrim.
Sambungnya, dari keterangan pelaku ML, petugas berhasil mengamankan satu orang lain berinisial RH di kediaman nya di desa Bonan Dolok, yang belakangan diketahui sebagai pemasang dengan bukti uang pasangan yang masih ada pada Pelaku ML.
Di tempat terpisah, petugas juga berhasil mengamankan satu orang berinisial DH di kediamannya, di desa sitolubahal, yang juga di ketahui melakukan tidak pidana perjudian melalui aplikasi online.
Dari hasil penyelidikan petugas di lapangan, pelaku DH di temukan sedang bermain judi toto gelap di situs judi online Www. Domino4d.com serta ada pemesanan Angka Tebakan, yang dipesan atau ditebak oleh pelaku.
Dari penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim polres Humbahas, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit Handphone Android, uang tunai Rp.567.000, dan satu buah ATM, dan ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami dari Sat reskrim Polres Humbahas berkomitmen memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Humbahas, dan ini adalah Bentuk keseriusan Polri dalam memberantas jenis-jenis tindak pidana perjudian tersebut.” Tutup Kasat Reskrim
Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Humbahas guna penyidikan lebih lanjut.
DARMA
Posting Komentar
0Komentar