Ribuan Warga Pancur Batu Demo Kantor Kejari Deliserdang

REDAKSI
By -
0

Deliserdang

Ribuan warga dari kecamatan pancur batu, kabupaten deliserdang, sumatera utara. Jumat (05/4/2024) pagi, menggelar aksi di kantor kejaksaan negeri Deliserdang.

Dalam aksinya warga Menuntut tolak diskriminisasi kasus dugaan kepemilikan senjata api yang mentersangkakan kepada Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Aksi solidaritas yang dilakukan ribuan warga kecamatan pancur batu, terhadap tokoh masyarakatnya, Edi suranta gurusinga (ESG) berlangsung di depan kantor kejaksaan negeri deliserdang, dengan menyampaikan aspirasi, membawa poster hingga keranda mayat, sebagai simbol mati nya keadilan di jajaran penegak hukum polri dan Kejaksaan.

Masa meminta kepada pihak kejaksaan negeri deliserdang, untuk benar-benar menjunjung tinggi keadilan. Jika kasus ini tidak adil, maka kami meminta kepala seksi pidana umum, dan kepala kejaksaan negeri deliserdang di copot dari jabatan nya.

Masyarakat juga menilai, kasus ini janggal dan terkesan ada diskriminisasi, melihat kasus nya begitu cepat ditangani oleh polrestabes medan dengan menetapkan berkasnya sudah P.21 dan langsung dilimpahkan ke kejaksaan negeri deliserdang kemarin (03/4/2024) sore.


Sebelumnya kasus ini berawal dari penggrebekan tempat hiburan malam, dikawasan Pulo Dari, Durin jangak, Kec, pancur batu, kemudian ditemukan sepucuk senjata api di semak-semak yang diduga milik pelaku ESG. Padahal senjata itu tidak didapat di tangan Godol atau Edi Suranta Gurusinga.

Dan atas temuan itu, polresetabes medan melakukan penyidikan dalam 1 x 24 jam dan melakukan penahana tergadap ESG. Hingga berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan negeri deliserdang pada (03/4/2024) kemaren.


Untuk itu kami Dari DPD LIPPI Sumut dan warga pancur batu, meminta kepada kejaksaan negeri deliserdang, untuk benar-benar serius, transparan serta adil dalam menenangani perkara ini, yang kami anggap janggal dan terjadi diskriminisasi.

Karena senjata api, ditemukan bukan saat berada di tubuh pelaku. Melainkan jauh dari lokasinya, jadi mengapa kasus ini bisa di nyatakan lengkap dan P21 oleh kejaksaan negeri Deliserdang.

Padahal seperti kita ketahui bersama, kasus Godol atau Edi Suranta Gurusinga ini masih dalam tahap Prapid yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum Godol, bahkan Penasehat Hukum Godol Juga sudah menyurati Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumut hingga Kejari deliserdang, guna meminta perlindungan hukum, tapi kenapa pihak kejaksaan tidak mempertimbangkan hal ini, malah menerima P.21 berkas tersebut“ Kata Roni Al Hadi dilokasi.

Maka, dari itu kami mencurigai ada “mafia Peradilan Hukum” di tubuh kejaksaan Negeri Deliserdang, dan oleh sebab itu Kami menuntut kepada kasipidana umum, dan kepala kejaksaan negeri deliserdang, untuk di copot, dan diperiksa, karena menerima berkas perkara yang tidak cukup bukti,“Beber Roni kepada wartawan.

Sementara itu, kasi intel kejari Deliserdang Boy Amali yang menerima masa aksi dilokasi, mengatakan “akan menyampaikannya ke kepala kejaksaan negeri deliserdang, iya juga berjanji akan berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara, untuk memutuskan secara adil,Nanti bisa dibuktikan saat dilakukan persidangan,“Ungkapnya.

Sementara itu, masa aksi yang masih tetap bertahan dilokasi mengatakan pihaknya mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika permintaan mereka tidak dipenuhi
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)