Sebelumnya, awak media mendapatkan aduan warga bahwa petugas oknum dishub kota medan diduga mendatangi pengangkutan subur jaya di tahun 2023 bertepatan dengan Tahun baru 2024, beberapa bulan kemudian oknum Dishub datang lagi berdepatan, mendekati hari raya idul fitri 1445H tanggal 1/4/2024.
Dengan kedatangan oknum dishub ke pengangkutan subur jaya, awak media pun langsung menanyakan kepada oknum dishub atas kedatangannya ke pengngkutan subur jaya. Yang sebelumnya wartawan sudah menunjukan identitasnya kepada oknum dishub itu, sekaligus mengonfirmasi YT.Tampubolon sebagai Karyawan pengangkutan Ekspidisi subur jaya.
Oknum dishub dengan memiliki nama sebut saja Nainggolan keberatan atas pertanyaan wartawan kepadanya:
Wartawan: "Tujuan abang datang kesini ngapain, saya mau konfirmasi ke abang agar berita berimbang."
Dengan lantangnya oknum dishub menjawab: "kau juga mau ngapain kesini, konfirmasi apa kau."
Setelah itu ia pun pergi sambil menantang wartawan duel di pasar jalan mandala tersebut. Tidak lama kemudian oknum dishub tersebut datang lagi dan merekam wartawan dan bertanya dengan nada kasar, memfitnah dan melecehkan wartawan tersebut:
Oknum Dishub: "Inilah dia dua orang memeras pengangkutan subur, hei.. kasi tunjuk Pers kau dulu, jangan kayak bencong kau.., jangan kayak bencong kau.., tadi kau kasi tunjuk, inilah dia Pers yang Memeras pengangkutan Subur(sambil nyaris merampas KTA Pers milik wartawan.red).
Wartawan tersebut juga merekam sambil bertanya: "Biar berita berimbang tujuan abang datang kesini mau ngapain, tujuan abang kesini mau ngapain, saya mau konfirmsi abang bagus-bagus, saya baru pertama kali datang kesini agar mendapatkan berita berimbang saja."
Bersama tim awak media, tim mendatangi kantor Dishub kota Medan untuk mengonfirmasi ke atasan oknum tersebut, kami dapati satu pejabat dishub tidak ada di ruangannya masing-masing dengan alasan lagi rapat.
Atas perlakuan oknum dishub yang telah melecehkan profesi wartawan dengan mengkatai Bencong dan Memeras akan membuat laporan ke Polda Sumut dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) pasal 310 ayat (1).
Kepada Wali Kota Medan Bobby Afif Nst, untuk bertindak tegas apa yang telah diperbuat anak buahnya yang melecehkan profesi wartawan tersebut.
Tim
Posting Komentar
0Komentar