Deliserdang,- Pabrik yang diduga sebagai tempat pengolahan oli ilegal di kabupaten Deliserdang hingga kini terus beroperasinya,Ini pasti akan berimbas pada masyarakat yang akan menerima kerugian yang tanpa diketahui konsumen pengguna merk oli bekas tersebut akan mendapatkan kerugian pada kendaraan nya.
Tepatnya di desa sampali kecamatan Percut seituan, diduga oknum pengusaha pemilik pemasakan oli ilegal tanpa izin resmi dan tidak ada izin operasinya di diduga tak tersentuh ( terdeteksi oleh aparat kepolisian),tak hanya itu diduga oli bekas yang disulap menjadi oli bermerek itu dengan sengaja membangun tempat pengolahan oli bekas ya dilahan garapan di percutseituan.
Di ketahui, diduga tempat pembuatan oli ilegal itu lokasi nya yang tak jauh dari lahan garapan atau tak jauh dari ternak peliharaan jual beli lembu, menurut sumber yang tak mau disebutkan namanya kalau pengusaha diduga oknum pemilik pembuatan oli ilegal bekas tersebut berdomisili di kabupaten Langkat dan membuka usahanya Dideliserdang.
Terpantau awak media ,lokasi pengolahan oli yang diduga ilegal tersebut dimasak dengan menggunakan beberapa drum.
Lanjut narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan ,diduga mereka tak memiliki izin dari Disperindag dan tak memiliki izin PT produksi pembuatan.
Untuk itu diminta pada pihak aparat terkait ( Polda dan polrestabes Medan untuk mengusut Lokasi yang diduga dijadikan tempat pengolahan oli yang diduga ilegal tersebut.
Darma
Posting Komentar
0Komentar