Merasa dirugikan terkait perjanjian kerjasama pengolahan kebun kelapa sawit di desa sei tuan kecamatan pantai labu seluas tujuh ratus empat belas koma sebilan puluh hektare oleh pihak pusat koperasi kartika bukit barisan selama tiga puluh tahun
PT kartika desta sawita meminta agar pihak koperasi kartika bukit barisan untuk menepati perjanjian awal dan menyerahkan kembali pengelolahan lahan sawit di desa sei tuan ke pada PT KDS.
Hal ini dilakukan karena beberapa bulan terakhir ini . diduga ada sejumlah oknum yang dengan leluasa mengambil buah sawit dilahan tersebut tanpa sepengetahuan pihak PT kartika desta sawita sehingga sangat merugikan pihak perusahaan.
"Menurut rudy . direktur PT kartika desta sawita, perjanjian kontrak pengolahan lahan seluas tujuh ratus empat belas koma sembilan puluh hektare mulai pada tahun 2021 hingga 2051 mendatang,saat itu lahan dalam kondisi tidak terawat dan pangdam 1 bukit barisan meminta agar PT kartika desta sawita untuk melakukan merawatan lahan tersebut dengan bertujuan agar perpanjangan hak guna usaha tidak bermasalah yang akan berakhir pada desember 2023
Setelah dilakukan perawaan secara maksimal dan kini telah menghasilkan buah PT kartika desta sawita seolah ditinggalkan begitu saja tanpa ada pemberitahuan sehingga mereka merasa dirugikan
Pt kartika desta sawita kini berharap .agar pusat koperasi kartika bukit barisan untuk segera mengembalikan pengelolahan lahan seluas tujuh ratus empat belas koma sembilan puluh hektar di desa sei tuan sesuai perjanjian awal, bila tidak dikembalikan PT kartika desta sawita akan menempuh jalur hukum.
Rijal
Posting Komentar
0Komentar