Deliserdang,-Berdasarkan informasi warga sekitar ,oknum Berinisial ucok diduga menjadi bandar penimbun Minyak bersubsidi diwilayah Ranto panjang.
Terpantau awak media saat mendatangi lokasi yang menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi yang berada di Ranto panjang pantai labu kabupaten Deli Serdang milik Ucok didapati puluhan jerigen yang berisikan BBM solar bersubsidi yang seharusnya di gunakan para nelayan untuk kebutuhan sehari-hari malah ditimbun dirumah nya
Minyak solar yang tadinya diperuntukkan untuk nelayan ditimbun oleh mafia seharga enam ribu delapan ratus dijual kembali ke industri dengan harga dua belas ribu
Sebagai penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan pasal 44 UU undang-undang nomor 22 tahun dua ribu satu tentang minyak gas dan bumi ,pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar.
Untuk itu diminta pada bapak Kapolda dan Pomdam 1/BB UU untuk mengambil tindakan tegas oleh apa yang dilakukan saudara Ucok dikarenakan sudah sangat meresahkan dan merugikan para nelayan setempat.
Penulis : Darma girsang
Posting Komentar
0Komentar