Deliserdang,- Marak nya praktek galian c di wilayah hukum polrestabes medan sudah menjadi rahasia umum , kali ini aktivitas galian c yang merugikan dan berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar ditambah lagi kerugian negara yang tidak sedikit, hal ini ditambah lagi ada nya kesan pembiaran yang dilakukan oleh pihak ptpn satu regional satu kebon bandar klippa yang diduga kuat sudah ada menerima upeti dari para mafia galian c Trimo dan Rudi yang disebut sebut pemilik galian C ilegal tersebut.
Tidak tanggung tanggung lahan hgu aktif no 113-115 secara masif dan terus menerus digali demi kepentingan pribadi tentunya pelaku nya juga sudah pasti bukanlah orang sembarangan karena juga bisa berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan bisnis haram nya ini.
Info penelusuran awak media yang didapat dilokasi diduga ada juga keterlibatan salah seorang oknum perwira di poldasu bermarga sembiring.
Pelaku dijerat Undang-undang tentang galian c.
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .
Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .
Diminta pada aparat penegak hukum khususnya Polda Sumut,dan pihak terkait segera turun kelokasi untuk menangkap dan menutup lokasi galian C yang berdampak negatif untuk lingkungan sekitar.
Darma girsang
Posting Komentar
0Komentar