Kapolres batubara sampai saat ini diduga tak mampu bertindak tegas terkait judi tembak ikan diduga milik Nanda Sembiring, Kapolda Sumut diminta ambil alih dan bertindak cepat

REDAKSI
By -
0

gambar hanya ilustrasi


Batubara
,- Walaupun sudah terima banyak Keluhan warga atau pun awak media ,terkait meja judi yang ada di wilayah  hukum Polres Batubara , Namun sampai saat ini tidak ada tindakan tegas.

, Masih saja tak ada tindakan. Seperti dalih pengamanan pemilu jadi alasan pihak kepolisian tidak mengindahkan  laporan yang masuk ke mejanya.


Data yang didapat dari warga batubara,8 titik lokasi tersebut yakni Desa lalang kec Medang deras,Kuala Tanjung depan multi mas 3 titik,desa simondong ,dua titik ,desa sei suka deras kec SEI suka dua titik ,simp gabus satu titik ,desa Indrapura satu titik,desa tanjung seri kec laut tador satu titik.

Warga sekitar yang tak mau disebutkan namanya mengungkapkan pada awak media kalau selama ini NS( Nanda Sembiring) lah yang membandari perjudian 8 lokasi yang ada di kb batubara dan beberapa titik yang ada di kab Simalungun.


Terkait perjudian yang diduga dikelola oleh Nanda Sembiring dimaksud melanggar Undang-undang RI no 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dalam pasal 303 diancam 19 tahun penjara.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp,Kapolres batubara mengatakan,ajan kita tindak secepatnya,Namun sampai saat ini terpantau belum ada tindakan tegas dari pihak polres batu bara.


Untuk itu diminta pada pihak Polda Sumut  untuk segera ambil alih dan  bertindak tegas pada oknum yang melanggar hukum( Nanda Sembiring), terkait perjudian yang sudah meresahkan masyarakat.


Darma girsang

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)