Diduga galian C (pasir) ilegal milik Saril Ginting dan Kadus dusun II Bebas beroperasi untuk diperjual belikan,Sopir Cold Mengeluh Dengan Harga Mahal

REDAKSI
By -
0

Lokasi Galian C Milik Saril Ginting dan mail


Deliserdang,-Maraknya penambangan pasir darat tanpa dokumen (ilegal) di kawasan Desa Diduga galian C  (pasir) ilegal milik Saril Ginting
Titi Besi sampai Desa Paku Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang diduga milik Saril Ginting dan Kadus Dusun 2 Mail ,beberapa Sopir Cold pengangkut Pasir Mengeluh dengan harga mahal.

Pantauan awak media di lapangan, aktivitas penambang pasir ilegal beraktivitas secara terang-terangan.aktivatas galian C ilegal  yang menjual belikan material pasir ilegal ini seolah-olah seperti mendapatkan restu dari pihak terkait,sebab Lokasinya pun berada di pinggir jalan provinsi penghubung Kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang dengan Kecamatan Serba jadi kabupaten Serdang bedagai ,Sabtu (23/03/2024).


Salah satu supir cold yang tidak mau disebutkan nama kepada media mengatakan untuk membeli pasir hasil galian tambang ilegal di kawasan itu, para sopir cold ternyata harus mengeluarkan Rp.220 ribu percoldnya.


“Masuk ketempat galian tambang pasir kita harus membeli Rp 220 Ribu sekarang,sebelumnya harga cuma 160 ribu sampai 180 Ribu sekitar 1 bulan yang lalu kenapa sekarang Cepat x naik harga pasirnya,ada apa ya?"kata seorang sopir cold kepada media(nama disamarkan demi keamanan diri narasumber).


Selain dengan harga yang begitu mahal sopir cold juga dikenakan biaya keluar Rp.2000 Ribu Rupiah sampai Rp 5000 Ribu Rupiah setelah keluar dari lokasi tersebut.


"Beli pasir harga mahal,kita keluar pun dikenakan  biaya lagi,katanya uang SPSI Rp 5000 ribu dan Rp.2000 uang abu.
Dengan biaya segitu, para sopir terpaksa harus menjual pasir ke konsumen dengan harga mahal",katanya yang kembali meminta namanya tidak disebutkan demi keamanan diri dan keluarganya.


Para supir cold meminta kepada Aparat penegak Hukum(APH) yang berada dikecamatan Galang kabupaten Deli Serdang seperti polsek Galang Polresta Deli Serdang,Sat Pol PP kecamatan Galang agar menindak pengusaha pasir ilegal yang mematok harga pasir yang begitu mahal.


Pada kesempatan yang sama,warga Desa titi besi yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada media bahwa harga pasir percold sekarang mahal diduga biaya setoran yang sangat besar kepada Oknum TNI brigif 7 Rimba Raya dengan harga 30 Ribu 1trip percold dieselnya.


"Iy bang harga pasir mahal karana kita harus stor pertrip Rp 30 ribu percold,50 ribu smpai Rp.70 ribu perengkel".Ucapnya.


Saat media menghubungi 0812-73**-**** salah satu pengusaha tambang pasir Ilegal yang ada didesa titi besi melalui whats app tidak diangkat dan dichat membalas memang benar bang harga pasir sekarang Rata-rata Rp.220 Ribu.


Untuk itu diminta pada pihak terkait khususnya Polda Sumut menutup Lokasi galian C ilegal (pasir) milik Saril Ginting dan mail Kadus dusun II.


Penulis : Tengku A
Editor / Admin : Putri.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)