Batubara,- Walaupun sudah terima banyak Keluhan warga atau pun awak media ,terkait meja judi yang ada di wilayah hukum Polres Batubara ,Namaun sampai saat ini tidak ada tindakan tegas.
, Masih saja tak ada tindakan. Seperti dalih pengamanan pemilu jadi alasan pihak kepolisian tidak mengindahkan laporan yang masuk ke mejanya.
Data yang didapat dari warga batubara,8 titik lokasi tersebut yakni Desa lalang kec Medang deras,Kuala Tanjung depan multi mas 3 titik,desa simondong ,dua titik ,desa sei suka deras kec SEI suka dua titik ,simp gabus satu titik ,desa Indrapura satu titik,desa tanjung seri kec laut tador satu titik.
Warga sekitar yang tak mau disebutkan namanya mengungkapkan pada awak media kalau selama ini NS( Nanda Sembiring) lah yang membandari perjudian 8 lokasi yang ada di kb batubara dan beberapa titik yang ada di kab Simalungun.
Terkait perjudian yang diduga dikelola oleh Nanda Sembiring dimaksud melanggar Undang-undang RI no 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dalam pasal 303 diancam 19 tahun penjara.
Untuk itu diminta pada pihak Polda Sumut dan polres batubara untuk segera bertindak tegas pada oknum yang melanggar hukum, terkait perjudian yang sudah meresahkan masyarakat.
Darma girsang
Posting Komentar
0Komentar