Kepala desa paya gambar Harmaini diduga beri upeti pada salah satu awak media berinisial HRT dengan Tujuan Membatah pemberitaan yang beredar terkait dirinya menerima uang 5 juta dan memprovokasi keluarga nya

REDAKSI
By -
0

Deliserdang,- Pemberitaan sebelumnya nya yang mengatakan kepala desa Payagambar Harmaini menerima uang sejumlah 5 juta rupiah benar adanya,dengan ada nya saksi dan atas pengakuan nya sendiri yang mengatakan pada awak media kalau lah benar dia sudah menerima uang 5 juta rupiah dengan sepakat proyek tersebut boleh berjalan.



Dan terkait adanya rombongan ibu-ibu yang mendatangi lokasi proyek dengan mengehentikan dump truk juga benar adanya, aksi saat diketuai oleh keluarga dari pihak kepala desa itu sendiri (mamak istri dan anak serta dibantu oleh rekannya dengan iming-iming uang). Informasi pun didapati dari warga yang berada di lokasi sewaktu aksi itu terjadi,saat Dimintai keterangan mengapa dirinya dikonfirmasi dan kades tersebut mengakui kalau yang dilokasi memang lah keluarganya.dengan dalih  tak bisa membendung keluarga nya lagi.


Yang menjadi pertanyaan saat ini mengapa salah satu awak media berinisial HRT itu berani membuat klarifikasi dari berita yang menyangkut kepala desa tersebut sudah menerima uang dan bisa dikatakan sebagai provokator karena membiarkan keluarga sendiri melakukan aksi yang dimana diketahui sebelum nya dia sudah menerima uang sebesar 5 juta untuk kompensasi sebagai bentuk setuju' proyek tersebut dapat beroperasi sebagai berita hoaks*?? Apa karena ada Upeti!!

Al yang namanya dicatutkan dalam salah satu pemberitaan yang dikaitkan dengan kepala desa tersebut mengatakan dirinya kebal hukum ini meminta kepada awak media tersebut untuk menanggung jawab-pi terkait rilisan yang membatah semua fakta yang sumbernya didapatkan langsung dari kepala desa tersebut. Al juga akan melaporkan media oknum wartawan berinisial HRT  ke dewan pers.( Sebelumnya pimpinan Redaksi sudah di konfirmasi terkait apa yang di naikan oleh saudara HRT) tetapi tidak ada tanggapan.


Darma girsang
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)