Deliserdang,-Sidang kedua Kasus meninggal nya Prianta purba yang juga salah satu Kandidat PAW kepala Desa Seiberas Sekata kembali digelar hari ini Rabu 31/01/24 di PN. Lubuk Pakam Pancur Batu pada jam 13 : 00 Wib.
Sidang ini dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Morailim Purba, dengan hakim anggota David simare mare. Sidang hari ini juga pihak PN Lubuk Pakam menghadirkan tersangka penikaman korban SS.
Agenda sidang hari ini adalah jadwal mendengarkan keterangan Saksi dari Korban Alm Prianta Purba yaitu Endalesta Purba yang juga selaku kakak kandung Korban, Rikky Anwar adalah rekan korban.
Kehadiran saksi hari ini dalam sidang adalah sebagai saksi kunci dimana kedua saksi pada waktu kejadian penikaman terhadap Korban Prianta Purba saat itu berada dilokasi kejadian.
Di luar ruangan sidang, Rombongan keluarga dan massa rekan korban semasa hidupnya setia menunggu jalannya sidang selesai.
Massa yang merasa kehilangan rekan nya ini adalah gabungan dari Beberapa organisasi kepemudaan antara lain IPK, AMPI, Pemuda Batak Bersatu, Persatuan Pemuda Nias Sunggal.
Massa gabungan rekan almarhum sebelum digelar nya sidang meminta dengan tegas kasus kematian Alm Prianta Purba diproses seadil-adilnya. Rombongan massa juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Sunggal.
Dalam Keterangan nya kedua saksi Endalesta Purba, Rikky Anwar dengan tegas mengungkapkan kejadian penikaman itu terjadi secara spontan , dan lantang mengatakan pembunuhan itu berencana karena sudah mempersiapkan Pisau untuk menikam Korban, padahal antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.
Untuk antisipasi terjadinya kericuhan yang tidak diinginkan, pihak PN. Lubuk Pakam Pancur Batu mempersiapkan pengamanan dari puluhan anggota TNI POLRI.
Sebelum sidang digelar , istri korban sempat 2 kali jatuh pingsan karena masih tidak terima akan kejadian terhadap Suaminya dan akhirnya pihak keluarga membawa istri korban untuk di tenangkan dan dihibur.
Yang menjadi alasan kuat keluarga dan massa rekan korban kalau pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana adalah status korban saat itu adalah salah satu kandidat calon PAW Kepala Desa Seiberas Sekata yang seharusnya di gelar November 2023.
Penasehat Hukum korban Budi rivileno bakkara berharap sidang yang di jadwalkan pekan depan berjalan sesuai dengan harapan dan keterangan saksi disidang berikutnya akan menjadi salah satu bukti kunci dalam pengungkapan kasus korban Prianta Purba
“ Sidang hari ini kita cukup puas dengan hasilnya dimana saksi kita sudah dengan tegas menerangkan kronologis kejadian penikaman korban Prianta Purba, untuk jadwal sidang berikutnya kita berharap sidang akan berjalan lebih baik lagi , saksi yang akan kita hadirkan nanti menjadi pertimbangan majelis Hakim “ jelas Budi Rivileno
JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Douglas dengan Lenni Panjaitan mengatakan kasus meninggalnya korban Prianta Purba akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Penasehat Hukum tersangka dalam sidang hari ini adalah suhandri Umar Tarigan .
Sidang akhirnya dinyatakan berakhir dan akan di jadwalkan sidang berikutnya pada hari Rabu mendatang 07/02/24. Untuk mendengarkan Saksi yang juga Saksi kunci atas kejadian itu diantaranya pekerja atau waitres Lapo tempat lokasi terjadinya penikaman.
Penulis : Ambri
Editor / Admin : Putri Tunjung
Posting Komentar
0Komentar