Galian C Ilegal Di Jalan Al Azhar Bandar Khalipa Meresahkan,Kapolda dan Kapolres Diminta Bertindak Tegas

REDAKSI
By -
0

Deli Serdang || Kegiatan galian C ilegal lakukan aktifitas kembali di Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang tepatnya ber lokasi yang sama di jalan Al Azhar desa Bandar Khalipa kawasan HGU PTP.Nusantara.

PTP Nusantara II merupakan Perkebunan BUMN yang telah memberikan asset pemasukan yang sangat besar kepada negara yang telah mempekerjakan jutaan tenaga kerja sejak puluhan tahun yang silam hingga sekarang ini tahun 2024 sudah memberikan income pendapatan kepada Negara RI yang sangat mulia dengan produksi yang sangat membanggakan seperti Karet, Gula Pasir, Tembakau, Minyak goreng dan inti sawit semuanya di hasilkan dari produksi yang di kelola PTPN-II yang mensejahterakan warga Indonesia sebagai karyawan / tenaga kerja selain menciptakan lapangan kerja , mengurangi pengangguran juga memberikan kelayakan hidup kepada warga Indonesia sesuai amanat UUD 1945 , mensejahterakan dan memberikan kehidupan yang layak.

Areal HGU PTP.N-II Kebun Bandar Khalipa diduga ada pencurian tanah dengan cara dilakukan pengorekan oleh OTK menggunakan alat berat Excavator yang kemudian tanah tersebut di muat ke dumtruck yang selanjutnya di perjual-belikan kepada warga yang membutuhkannya.

Sementara itu informasai yang berhasil media ini peroleh dari warga inisial N anak pensiunan PTPN-II Sabtu (13-01-2024) saat di temui awak media mengatakan " PTPN II sudah banyak berbuat demi kemakmuran karyawannya setiap tahunnya di berikan THR dan Bantuan anak sekolah dan beberapa tahun ini PTPN-II berhasil memiliki keuntungan yang sangat besar sehingga karyawan di beri bonus yang lumayan besar , sangat menolong sekali, merubah kehidupan lebih baik lagi karyawan juga lebih semangat dalam bekerja.

Kini saya sangat sedih mengapa tanah di kebun Bandar Khalipa dijadikan galian C yang di duga Ilegal, karena tanahnya di korek , dan dijual oleh orang, bukan untuk perkebunan tapi untuk kepentingan pribadi, apakah itu bukan pelanggaran dan pencurian? Mengapa pihak keamanan seperti Polisi, Papam perkebunan dan pihak yang terkait pada diam, ada apa ini" ujarnya heran.

Dia juga mengajak karyawan PTPN-II bersatu dan ambil tanah milik PTPN II yang sudah dijarah oleh Otk dan mari kita usir para penggarap, yang mencuri tanah kebun di tangkap dan penjarakan.

" Ini saat nya seluruh karyawan PTPN II Bersatu, kita usir para penggarap yang sudah mencuri tanah kebun untuk kepentingan pribadi" hardik nya.

Oleh karena kita berharap APH Kapoldasu, Polresta Deli Serdang, Polsek Percut Sei Tuan , Satpol PP Kabupaten Deli Serdang Camat Percut Sei Tuan dapat segera menertibkan dan menangkap para pelaku pencurian tanah Ilegal yang sangat merak saat ini di desa Bandar Khalipa gang Al Azhar.


Darma Girsang


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)