Diduga Kapolres Simalungun Tutup mata terkait judi tembak ikan Saribu dolok

REDAKSI
By -
0

Simalungun,- Judi tembak ikan di Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun diduga menjadi sarang tempat perjudian kalangan pemuda dan masyarakat setempat semakin merajalela, kamis,25/01/2024


Peluang besar bagi para bandar judi, termasuk judi tembak ikan yang sangat rentan diminati oleh para banyak pihak namun ini merupakan dampak buruk terhadap masyarakat,” ucap A Napitupulu ,warga.


Menurutnya, beberapa waktu lalu dirinya melintas di sekitar Saribu Dolok kecamatan Silimakuta,warung didesa purba tua baru,bahwa ada tempat judi tembak ikan yang dimiliki oleh inisial ‘GG’ yang dimana tempat tersebut diduga dibackup oleh oknum militer.


Mirisnya juga bahwa tempat tersebut sangat ramai sekali pemuda bahkan bapak-bapak yang warga setempat.


“Tempat perjudian tembak ikan berada dekat dengan SMA/SMK Plus Efarina Saribudolok yang berjarak kurang lebih 50 Meter. Jelas dapat merusak moral generasi bangsa ini ,” ungkap nya.


Diduga ada pembiaran dan pihak bandar judi diduga kerja sama dengan pihak polsek dan polres ,Kapolda Sumut Diminta agar segera menindak bandar judi tersebut. Pasalnya judi Tembak Ikan tersebut merupakan suatu tindak pidana pasal 303 KUHP Pidana.


Darma


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)